Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto pun menyarankan agar Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto mengambil cuti dari jabatannya di tengah penyelidikan kasus itu.
"Jadi kalau saya, bagusnya Ketua KONI cuti dulu untuk konsentrasi. Cuti lah kira-kira bahasanya," kata Danny Pomanto kepada detikSulsel, Kamis (21/3/2024).
Danny menyebut Ahmad Susanto butuh perhatian yang penuh untuk menghadapi kasus yang diusut oleh Kejari Makassar ini. Dia menilai penyelidikan terkait kasus itu akan memakan waktu yang cukup lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan saya lihat agak panjang ini barang. Karena dumas (pengaduan masyarakat) itu saya lihat cukup lengkap saya dengar. Karena banyak hal-hal yang nanti dibuktikanlah di anu. Cuti dulu supaya konsentrasi. Itu kan memerlukan konsentrasi," jelasnya.
Meski begitu, Danny juga menyebut keputusan itu berada penuh di tangan Ahmad Susanto. Dia menyebut cabang olahraga (cabor) yang dinaungi KONI Makassar layak membuat kesepakatan yang nantinya harus dilakukan oleh Ahmad Susanto.
"Itu secara moral ya. Tapi secara musyawarah, ya, terserah cabor. Kalau cabor merasa itu tidak terganggu, tidak masalah. Ini sebagai saran saja," paparnya.
"Kalau pun terjadi sesuatu yang manipulatif, lebih bagus jangan dikorbankan banyak orang. Supaya jangan jadi ke sana kemari nanti barang-barang ini," lanjut Danny.
Dia juga meminta agar Ahmad Susanto untuk kooperatif mengikuti penyelidikan jika sewaktu-waktu kembali dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan. Dia berharap KONI Makassar menghargai proses hukum yang berjalan.
"Kalau saya, hargai proses hukum. Kalau tidak ada threats, kenapa mesti takut," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Susanto bersama mantan Kadispora Makassar Andi Pattiware diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu di Kejari Makassar pada Jumat (15/3). Ahmad mengaku tidak tahu persis perkara yang tengah diusut penyidik kejaksaan itu.
"Saya nda tahu apa dugaan penyelewengannya. Iya sudah sesuai prosedur. Saya kira umum saja. Yang ditanya itu bagaimana pengajuannya, bagaimana distribusinya," kata Ahmad Susanto kepada wartawan di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3).
Namun demikian, Ahmad mengaku tidak masalah jika dugaan penyelewengan dana hibah tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Menurutnya, laporan itu merupakan bagian dari kontrol masyarakat.
"Saya kira itu hak masyarakat. Karena itu kan bagian dari kontrol masyarakat. Kalau kita KONI ini kan, banyak juga monev-nya. Pertama di monev Dispora tiga bulan sekali. Di monev oleh DPRD tiga bulan sekali," tuturnya.
(sar/ata)