Eks Sekretaris Camat (Sekcam) Tamalanrea, Makassar, Aswin Harun mengaku tanda tangannya dipalsukan pada akta jual beli (AJB) lahan proyek industri sampah Makassar menjadi energi listrik. Saksi pun mengaku baru tahu ada pembebasan lahan pada 2012 silam melalui obrolan di warung kopi (warkop).
Aswin Harun mengungkapkan hal tersebut saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan proyek industri sampah Makassar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (14/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Aisyah Amini Burhanuddin bertanya ke saksi apakah saksi mengetahui Camat Tamalanrea Jaya pada tahun 2012, 2013, 2014 silam dijabat oleh siapa.
"Saat (anda jadi) Sekcam, siapa Camat Tamalanrea?," tanya jaksa Aisyah di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muhammad Yarman," jawab saksi Aswin.
Lebih lanjut Aisyah bertanya apakah saksi mengetahui adanya pembebasan lahan saat dia menjabat jadi Sekcam Tamalanrea. Saat itulah saksi mengaku baru tahu setelah mendengar obrolan di warkop.
"Pembicaraan di warkop di bawah kantor camat. Ya, tahu pembebasan lahan dari (warkop), bukan (dari) camat Yarman," ujar saksi.
Di hadapan jaksa, saksi juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam urusan pembebasan lahan tersebut.
"Tidak," ujarnya.
Saksi Ngaku Tanda Tangannya Pada AJB Dipalsukan
Saksi Aswin juga mengungkap bahwa tanda tangannya sebagai Sekcam dipalsukan pada Akta Jual Beli (AJB). Pengakuan itu berawal saat JPU bernama Imawati bertanya apakah saksi tidak mengetahui bahwa dia sebagai Sekcam harusnya dilibatkan dalam proses pembebasan lahan tersebut.
"Saudara tahu sebagai Sekcam wajib terlibat pembebasan lahan?," tanya jaksa.
"Tidak," timpal saksi.
Lebih lanjut jaksa bertanya apakah saksi pernah diminta menandatangani AJB pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Saksi pun kembali menegaskan dirinya tidak dilibatkan.
"Tidak pernah," kata saksi Aswin.
Jaksa yang mendengar penegasan itu akhirnya mengingatkan saksi Aswin yang menemukan ada dua AJB yang tanda tangannya sebagai Sekcam dipalsukan. Aswin pun membenarkan hal tersebut.
"Pernah, hanya 2 (AJB), ada atas nama saya sebagai saksi," kata saksi.
Jaksa lalu bertanya apakah tanda tangan di AJB tersebut merupakan miliknya. Saksi pun membantahnya.
"Bukan tanda tangan saya," tegas saksi.
Menurut saksi, AJB yang tanda tangannya sebagai Sekcam tersebut dipalsukan diterbitkan pada tahun 2013 silam. Namun dia mengaku tidak ingat nama pemilik lahan.
"Saya tidak ingat," kata saksi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Dakwaan Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Industri Sampah Makassar
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan Terdakwa Sabri bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 (1) KUHPidana. Sabri dinilai melakukan pembebasan lahan yang menyalahi ketentuan administrasi.
"Administrasi persyaratan pembayaran ganti rugi lahan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dimana Sabri, Yarman, Iskandar Lewa selaku Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan verifikasi terkait kebenaran isi surat pernyataan tersebut," kata jaksa seperti dikutip detikSulsel dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).
Berkas kasus korupsi yang menjerat Sabri didaftarkan secara terpisah dari berkas terdakwa lainnya ke PN Makassar pada Rabu (7/2). Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah digelar pada Kamis (15/2) lalu.
"Selain itu, Sabri, Yarman, Iskandar Lewa juga tidak melakukan inventarisasi dan penelitian mengenai status hukum atas tanah-tanah yang haknya akan dilepaskan,"sambungnya.
Simak Video "Video: Perusahaan Pengembang AI Punya Elon Musk Disuntik Modal Rp 32,3 T"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/ata)