Camat Tamalanrea Jadi Saksi di Sidang Korupsi Lahan Sampah Makassar Hari Ini

Camat Tamalanrea Jadi Saksi di Sidang Korupsi Lahan Sampah Makassar Hari Ini

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 14 Mar 2024 11:51 WIB
Camat Tamalanrea, Makassar, Aswin Harun (batik) tiba di PN Makassar untuk bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan sampah Makassar yang merugikan negara Rp 45 miliar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Camat Tamalanrea, Makassar, Aswin Harun (batik) tiba di PN Makassar untuk bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan sampah Makassar yang merugikan negara Rp 45 miliar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Camat Tamalanrea, Makassar, Aswin Harun hari ini dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan sampah Makassar dengan kerugian negara Rp 45 miliar. Aswin nantinya akan diperiksa terkait perkara mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri sebagai terdakwa di kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imawati mengatakan Aswin sempat menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) Tamalanrea saat proses pembebasan lahan sampah di Makassar. Menurut jaksa, Aswin akan diperiksa seputar pembebasan lahan saat dia masih menjadi Sekcam Tamalanrea.

"Dulu dia Sekcam waktu kejadian (pembebasan lahan)," ujar Imawati kepada detikSulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (14/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Aswin, JPU juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan di persidangan. Beberapa saksi itu antara lain PNS Kelurahan Tamalanrea Makassar Nasaruddin, ASN Dinas Pertanahan Makassar Sri, serta PNS Kecamatan Tamalanrea Abdullah.

Pantauan detikSulsel di PN Makassar, keempat saksi tersebut telah berada di ruang sidang. Sementara satu saksi lainnya, Taufiq, belum terlihat hadir di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diterbitkan, sidang lanjutan kasus korupsi pembebasan lahan sampah Makassar belum dimulai. Terdakwa Sabri juga belum terlihat memasuki ruang sidang.

Untuk diketahui, sidang kasus Sabri sebelumnya diagendakan pada Rabu (13/3) kemarin. Namun sidang diundur ke hari ini sebab sejumlah saksi berhalangan hadir, termasuk petugas kepolisian yang seharusnya mengawal Terdakwa Sabri juga berhalangan hadir.

"Sidang hari ini ditunda karena pengawal kepolisian sedang sibuk mengurus pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Rabu (13/3).

Dakwaan Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Industri Sampah Makassar, simak di halaman berikutnya...


Dakwaan Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Industri Sampah Makassar

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan Terdakwa Sabri bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 (1) KUHPidana. Sabri dinilai melakukan pembebasan lahan yang menyalahi ketentuan administrasi.

"Administrasi persyaratan pembayaran ganti rugi lahan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dimana Sabri, Yarman, Iskandar Lewa selaku Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan verifikasi terkait kebenaran isi surat pernyataan tersebut," kata jaksa seperti dikutip detikSulsel dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

Berkas kasus korupsi yang menjerat Sabri didaftarkan secara terpisah dari berkas terdakwa lainnya ke PN Makassar pada Rabu (7/2). Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah digelar pada Kamis (15/2) lalu.

"Selain itu, Sabri, Yarman, Iskandar Lewa juga tidak melakukan inventarisasi dan penelitian mengenai status hukum atas tanah-tanah yang haknya akan dilepaskan," sambungnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)

Hide Ads