Camat Tamalanrea, Makassar, Aswin Harun hari ini dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan sampah Makassar dengan kerugian negara Rp 45 miliar. Aswin nantinya akan diperiksa terkait perkara mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri sebagai terdakwa di kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imawati mengatakan Aswin sempat menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) Tamalanrea saat proses pembebasan lahan sampah di Makassar. Menurut jaksa, Aswin akan diperiksa seputar pembebasan lahan saat dia masih menjadi Sekcam Tamalanrea.
"Dulu dia Sekcam waktu kejadian (pembebasan lahan)," ujar Imawati kepada detikSulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (14/3/2024).
Selain Aswin, JPU juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan di persidangan. Beberapa saksi itu antara lain PNS Kelurahan Tamalanrea Makassar Nasaruddin, ASN Dinas Pertanahan Makassar Sri, serta PNS Kecamatan Tamalanrea Abdullah.
Pantauan detikSulsel di PN Makassar, keempat saksi tersebut telah berada di ruang sidang. Sementara satu saksi lainnya, Taufiq, belum terlihat hadir di ruang sidang.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang lanjutan kasus korupsi pembebasan lahan sampah Makassar belum dimulai. Terdakwa Sabri juga belum terlihat memasuki ruang sidang.
Untuk diketahui, sidang kasus Sabri sebelumnya diagendakan pada Rabu (13/3) kemarin. Namun sidang diundur ke hari ini sebab sejumlah saksi berhalangan hadir, termasuk petugas kepolisian yang seharusnya mengawal Terdakwa Sabri juga berhalangan hadir.
"Sidang hari ini ditunda karena pengawal kepolisian sedang sibuk mengurus pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Rabu (13/3).
Dakwaan Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Industri Sampah Makassar, simak di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Demo Buruh di PN Makassar Ricuh, Massa Lempar Botol"
(hmw/sar)