Sidang Kasus Korupsi Lahan Sampah Makassar Rp 45 M Hari Ini Ditunda

Sidang Kasus Korupsi Lahan Sampah Makassar Rp 45 M Hari Ini Ditunda

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Rabu, 13 Mar 2024 21:30 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
-

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar batal digelar hari ini. Sidang hari ini batal karena aparat yang harusnya mengawal Terdakwa Sabri mendadak berhalangan hadir.

"Sidang hari ini ditunda karena pengawal kepolisian sedang sibuk mengurus pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Rabu (13/3/2024).

Penasihat Hukum Terdakwa Sabri, Salam turut membenarkan penundaan sidang tersebut. Dia menyebut sidang akan digelar pada Kamis (14/3) besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang hari ini ditunda karena tidak ada pengawal. Jadi, sidangnya itu dilaksanakan besok jam 10.00 Wita," ujar Salam dalam wawancara terpisah.

Diberitakan sebelumnya, sidang hari ini sedianya digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi. Para saksi terdiri dari empat orang PNS bernama Aswin, Abdullah, Nasaruddin, Sri, serta seorang pensiunan bernama Taufiq.

ADVERTISEMENT

Diketahui, kasus ini diadili majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringo Ringo serta dua hakim anggota bernama Farid Hidayat Sopamena dan Muhammad Khalid Ali. Sementara itu, tim JPU diketuai oleh Aisyah Amini Burhanuddin.

Untuk diketahui, Terdakwa Sabri sebelumnya dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai serta tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.

"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.




(hmw/sar)

Hide Ads