Remaja berinisial H (18) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai melakukan aksi freestyle motor di Jalan AP Pettarani, Makassar. Pelaku sempat berpose di depan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dam diduga mencemooh Polrestabes Makassar saat beraksi.
H ditangkap di Makassar pada Jumat (8/3) malam atau tidak lama setelah videonya viral di media sosial. Polisi pun merilis video pelaku.
Dalam video yang diterima detikSulsel, tampak pelaku yang memiliki hidung mancung itu dibawa petugas ke area Satlantas Polrestabes Makassar. Terlihat pelaku masih mengenakan baju dan topi persis dengan yang dia gunakan saat melakukan freestyle.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah polisi yang melihat kedatangan pelaku lantas meminta remaja H melakukan pose persis dengan pose yang ia tunjukkan saat beraksi. Remaja itu akhirnya menuruti permintaan polisi.
Masih dalam video tersebut, tampak pelaku tertunduk di samping aparat. Pelaku lantas meminta maaf dan berjanji tak melakukan aksinya.
"Saya betul melakukan freestyle di Jalan Pettarani. Atas perbuatan tersebut, saya mengaku salah," ujar H di Mapolrestabes Makassar.
"Mohon maaf kepada bapak ibu polisi dan seluruh rakyat Kota Makassar. Saya tidak akan mengulangi lagi," imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, H juga mengimbau rekan-rekannya agar tidak melakukan tindakan serupa. Dia mengakui perbuatannya tidak pantas untuk ditiru.
"Untuk teman-temanku, jangan mengikuti perlakuan saya. Saya sangat menyesal," kata H.
Simak di halaman berikutnya...
Aksi H Lakukan Freestyle Depan Kamera ETLE
Aksi H melakukan freestyle di jalanan menjadi sorotan lantaran melakukan aksinya di lokasi yang terdapat kamera ETLE. Pelaku juga tidak menggunakan helm saat beraksi.
Selain itu, H juga diduga menantang agar dirinya diamankan aparat. Dia juga diduga berharap dirinya difoto bila diamankan.
"Ayo foto, Polrestabes," kata H dalam video viral tersebut.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Made Agus Prasatya memastikan pelaku H tak hanya diproses tilang melanikan juga secara pidana.
"Akan diproses baik pidana umum maupun pelanggaran lalu lintasnya," ujar Kombes Made kepada detikSulsel, Sabtu (9/3).
Remaja H juga akan dijerat Pasal 283 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Tahun 2009 akibat mengemudi tidak wajar. Kedua, H dijerat Pasal 291 UULAJ Tahun 2009 karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
"Ketiga, Pasal 280 UULAJ Tahun 2009 (karena tidak pakai pelat motor). Keempat, Pasal 288 UULAJ Tahun 2009 (tidak punya SIM)" tambah Agus.
Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)