"Akan diproses baik pidana umum maupun pelanggaran lalu lintasnya," ujar Dirlantas Polda Sulsel Kombes Made Agus Prasatya kepada detikSulsel, Sabtu (9/3/2024).
Kombes Made mengatakan remaja H juga akan dijerat Pasal 283 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Tahun 2009 akibat mengemudi tidak wajar. Kedua, H dijerat Pasal 291 UULAJ Tahun 2009 karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
"Ketiga, Pasal 280 UULAJ Tahun 2009 (karena tidak pakai pelat motor). Keempat, Pasal 288 UULAJ Tahun 2009 (tidak punya SIM)" tambah Agus.
Diberitakan sebelumnya, aksi freestyle yang dilakukan H viral di media sosial. Selain melakukannya di lokasi kamera ETLE, H juga sempat diduga mencemooh Polrestabes Makassar dengan mengajak foto.
"Ayo foto, Polrestabes," kata H dalam video viral.
Hingga akhirnya H ditangkap polisi pada Jumat (8/3) malam. Pelaku sempat meminta maaf atas aksinya setelah ditangkap.
(hmw/nvl)