"Saat IK mencari dimana bisa dikubur, maka datanglah di pekuburan Panaikang," ujar Kanit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Iptu Syahuddin mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (5/3) lalu. Saat itu, penjaga kuburan Panaikang meminta IK membawa surat keterangan kematian dari Ketua RT setempat agar bayinya bisa dikuburkan.
"Terungkap pada hari Selasa sekitar pukul 12,00 siang," katanya.
Lanjut Syahuddin, IK kemudian mendatangi Ketua RT di Jalan Sukaria, Makassar. Ketua RT curiga dengan permintaan IK yang meminta keterangan surat kematian sehingga mendatangi kosan sejoli tersebut.
"Disitulah ia (Ketua RT) menemukan ada bayi yang telah meninggal dan dibungkus kain kafan persiapan untuk dikuburkan," terang Syahuddin.
Polisi kemudian mengamankan RS dan IK untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan keduanya ditetapkan tersangka dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Pasal 428 dengan ancaman lima tahun penjara.
"Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, RS nekat menggugurkan kandungannya yang berusia 6 bulan dengan cara meminum enam butir pil penggugur kandungan yang dibeli secara online. Bahkan dua pil lainnya dimasukkan ke dalam alat vitalnya.
"Jadi dibeli lewat online, ada enam biji dia telan di mulut kemudian dua biji dimasukkan ke dalam kemaluannya," kata Iptu Syahuddin kepada wartawan, Kamis (7/3).
Syahuddin mengungkap RS tega menggugurkan kandungannya tersebut karena takut kehamilannya diketahui oleh kedua orang tuanya.
"Diakui juga masih pacaran, jadi makanya tidak mau ketahuan oleh keluarganya dan orang tuanya sehingga dia cari jalan seperti itu," katanya.
(hsr/hmw)