Wanita berinisial RS (24) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 6 bulan. Pelaku melakukannya lantaran takut ketahuan hamil di luar nikah oleh kedua orang tuanya.
Kanit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman mengungkapkan RS menggugurkan kandungannya dengan cara meminum enam butir pil penggugur kandungan, serta dua pil lainnya dimasukkan ke dalam alat vitalnya pada Selasa (5/3) lalu. Diketahui, delapan butir pil tersebut dibeli secara online oleh pacar RS, pemuda berinisial IK (25).
"Jadi dibeli lewat online, ada enam biji dia telan di mulut kemudian dua biji dimasukkan ke dalam kemaluannya," kata Iptu Syahuddin kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahuddin menjelaskan pelaku RS dan IK telah berhubungan kurang lebih selama dua tahun. Keduanya memang tinggal bersama di sebuah kos.
"Laki-laki dan perempuan ini berpacaran kurang lebih 2 tahun kemudian tinggal sama-sama di salah satu kos di Jalan Sukaria," kata Iptu Syahuddin.
"Hasil dari hubungan mereka berdua terjadi kehamilan diperkirakan sekitar enam bulan," jelasnya.
Kepada polisi, RS mengaku tega menggugurkan kandungannya tersebut karena takut kehamilannya diketahui oleh kedua orang tuanya.
"Diakui juga masih pacaran, jadi makanya tidak mau ketahuan oleh keluarganya dan orang tuanya sehingga dia cari jalan seperti itu," katanya.
(hmw/hsr)