Mantan staf Dinas PU Kota Makassar, Ansuard mengungkap batas lahan proyek industri sampah menjadi energi listrik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipatok secara tak beraturan. Saksi menyebut hal itu tidak sesuai dengan dokumen lahan yang telah dibebaskan.
Hal itu diungkapkan Ansuard saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan proyek industri sampah Makassar dengan kerugian negara Rp 45 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/3/2024). Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Anggota majelis hakim, Farid awalnya bertanya soal awal mula saksi Ansuard turun melakukan survei patok lahan proyek industri sampah di Tamalanrea, Makassar pada tahun 2013 silam. Hakim juga menanyakan berapa kali saksi melakukan survei tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"3 hari berturut-turut," jawab saksi Ansuard di persidangan.
Saat proses survei, kata saksi, timnya bertugas untuk menggambar titik-titik koordinat lahan yang telah ditentukan oleh BPN Makassar.
"Di pertahanan tentukan titik koordinat. PU cuma rencana dan gambar titik-titik koordinat," kata saksi.
Namun saat melakukan survei itulah tim saksi menemukan lahan industri sampah tersebut dipatok secara tidak beraturan. Hal ini membuat saksi kesulitan mereviu titik yang ditentukan sebelumnya.
"Luas tanahnya bentuknya bukan segi empat," kata saksi.
"Belok-belok, dikit-dikit (tidak semua) dipatok, tidak beraturan," ujarnya.
Total Ganti Rugi Lahan Rp 71 M
Jaksa penuntut umum sebelumnya mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan terhadap eks bendahara pembantu bagian Pemerintahan Pemkot Makassar, Harmawati soal jumlah total biaya pembebasan lahan.
Dalam BAP tersebut, saksi Harmawati menyebut bahwa berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), total ganti rugi lahan pada tahun 2012 sebesar Rp 3.540.950,00 atau sekitar Rp 3,5 miliar.
Kemudian nilai ganti rugi lahan pada tahun 2013 ialah sebesar Rp 37.575.695 atau sekitar Rp 37 miliar. Sementara nilai ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2014 mencapai Rp 30.090.400 atau sekitar Rp 30 miliar.
"Total Rp 71 miliar 7 juta," sebut jaksa. Saksi Harmawati membenarkan pernyataan dalam BAP tersebut merupakan keterangannya.
(hmw/sar)