Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau partai politik (parpol) hingga peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye menjelang masa tenang kampanye. Pihaknya menegaskan peserta pemilu tidak boleh lagi melakukan kampanye saat masa tenang.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 2/HK.04.01/SN/02/2024 tentang Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di wilayah Sulsel pada Masa Tenang. Diketahui, masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari 2024.
Dalam suratnya, Bawaslu Sulsel menekankan 5 poin penting kepada parpol hingga caleg peserta Pemilu 2024 termasuk tim kampanye. Tujuannya untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka memastikan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dalam suratnya yang dikutip detikSulsel, Jumat (9/2/2024).
Salah satu imbauan Bawaslu Sulsel yaitu memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 tidak menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu.
Bawaslu Sulsel juga meminta kepada peserta Pemilu 2024 memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 tidak melaksanakan Kampanye Pemilu di Masa Tenang. Selain itu memastikan tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu di Masa Tenang.
"Memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu tahun 2024 melakukan penutupan akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan," tambah Mardiana.
Pada poin kelima, Bawaslu Sulsel menegaskan alat peraga kampanye (APK) tidak diperbolehkan selama masa tenang. Pihaknya mengimbau parpol, peserta Pemilu 2024 agar inisiatif menurunkan sendiri spanduk atau baliho sebelum memasuki tahapan masa tenang tersebut.
"Memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu tahun 2024 melakukan pembersihan terhadap bahan kampanye Pemilu dan/atau alat peraga kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Mardiana dalam suratnya.
Ancaman Denda hingga Penjara
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad turut mengingatkan potensi ancaman pidana bagi peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran di masa tenang. Sanksi itu juga tertuang dalam surat imbauan Bawaslu Sulsel.
"Di imbauan itu ada ketentuan pasal yang menjadi ancaman pidana jika melanggar," ujar Saiful kepada detikSuslel, Jumat (9/2).
Saiful menyebut sejumlah pelanggaran berpotensi terjadi saat masa tenang. Salah satunya pelanggaran pidana politik uang dan kampanye di luar jadwal.
"Pertama politik uang, itu di pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) di masa tenang. Kedua, potensi kampanye atau di luar jadwal, itu juga pidana karena ketika kampanye di masa tenang itu juga kampanye di luar jadwal, itu juga adalah pidana," jelas Saiful.
Dia merinci pelanggaran kampanye di luar jadwal itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 48 juta. Tak hanya itu di masa tenang lembaga survei juga dilarang merilis hasil surveinya.
Jika dilanggar maka diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Saiful berharap agar peserta Pemilu mematuhi aturan demi menjaga kondusivitas Pemilu 2024.
(sar/ata)