Rumah Warga di Makassar Dibobol Maling, Emas-HP Rp 1,5 M Raib

Rumah Warga di Makassar Dibobol Maling, Emas-HP Rp 1,5 M Raib

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 26 Okt 2026 14:48 WIB
Maling bobol rumah warga di Jalan Kumala, Makassar.
Maling bobol rumah warga di Jalan Kumala, Makassar. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Rumah warga di Jalan Kumala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibobol maling. Sejumlah perhiasan emas, emas batangan, hingga handphone (HP) senilai Rp 1,5 miliar raib digasak pelaku.

"Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kerugian keseluruhan Rp 1,5 miliar," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Supriadi menjelaskan, pencurian itu diketahui setelah pemilik rumah kembali dari luar negeri pada Oktober 2026. Sebelumnya, korban meninggalkan rumah pada 6 Oktober untuk liburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 13 Oktober, anak korban sempat mendatangi rumah tersebut untuk memanaskan mobil sekaligus memantau kondisi rumah. Saat itu, kondisi rumah masih terlihat seperti biasa," kata Supriadi.

Namun, setelah korban kembali ke tanah air dan masuk ke rumahnya, kondisi bagian dalam rumah sudah berantakan. Pintu rumah ditemukan memiliki bekas cungkilan, sementara salah satu jendela dalam keadaan pecah.

ADVERTISEMENT

"Pada tanggal 20 Oktober, korban tiba di tanah air dan langsung memasuki rumah atau TKP rumah dalam keadaan berantakan dan pintu rumah tertutup namun ada bekas cungkilan dan jendela dalam keadaan pecah," ungkap Supriadi.

Barang-barang berharga yang berada di dalam rumah rupanya telah raib dibawa pelaku. Barang tersebut berupa emas hingga handphone.

"Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, termasuk emas batangan, kalung, gelang, cincin, dua unit telepon genggam, tas, dan jam tangan," lanjut dia.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku bernama Muhammad Nur di Jalan Kumala II, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, pada Minggu (25/10) sekitar pukul 16.30 Wita. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban berinisial MY.

Polisi menyebut pemeriksaan terhadap terduga pelaku mengalami kendala karena yang bersangkutan merupakan penyandang tunawicara. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatannya pihak lain dalam pencurian tersebut.

"Pelaku tidak bisa diinterogasi berhubung pelaku penyandang disabilitas wicara," beber Supriadi.

Setelah ditangkap, Muhammad Nur dibawa ke Posko Jatanras untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.



(asm/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads