Polda Sulawesi Barat (Sulbar) membongkar penyelundupan 3,5 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Pasangkayu. Sebanyak 4 orang diamankan dalam perkara tersebut.
"Kami membagi dua tim (dalam pengungkapan kasus ini), tim satu di perbatasan Polewali Mandar dan yang kedua diarahkan ke perbatasan Pasangkayu," ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Penindakan pertama dilakukan di wilayah Pasangkayu pada Rabu (21/10). Saat itu personel Polda Sulbar mendapati satu mobil pikap melintas dengan membawa 55 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter solar subsidi serta 10 jeriken yang masih kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku yakni KA selaku pemodal dan KS sebagai sopir. Saat diinterogasi, pelaku mengaku akan membawa BBM subsidi tersebut ke Desa Lalundu di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"BBM tersebut akan dijual kembali kepada pemilik perkebunan kelapa sawit di daerah Lalundu," terang Azis.
Azis mengungkapkan pelaku membeli solar subsidi itu dengan harga Rp 14 ribu per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 15 ribu per liter. Aktivitas ilegal itu dilakukan pelaku sekali dalam sepekan dengan volume angkutan 1 hingga 1,5 ton.
"Pelaku membeli solar subsidi dari pelansir seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 440 ribu per jeriken," katanya.
Polda Sulbar kembali melakukan penindakan kedua di Kecamatan Wonomulyo, Polman pada Kamis (22/10). Polisi mengamankan dua pelaku berinisial AA dan A yang membawa dump truk berisi BBM subsidi.
Dari hasil penggeledahan, kendaraan itu mengangkut 1 tandon besar berisi 1.617 liter solar subsidi yang akan dibawa ke Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari keterangan pelaku, BBM subsidi itu diperoleh dari pria IW dengan harga Rp 400 ribu per jeriken.
"Rencananya BBM subsidi ini akan dibawa lintas provinsi menuju Kabupaten Wajo untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat," jelas Azis.
Azis menuturkan total BBM subsidi yang diamankan dalam dua perkara tersebut mencapai 3.567 liter dengan rincian 3.267 solar dan 300 liter pertalite. Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolda Sulbar.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3.567 liter BBM bersubsidi. Dan seluruh barang bukti telah disita di markas Ditreskrimsus Polda Sulbar," ungkapnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 Huruf C dan/d UU Nomor 1 tahun 2003 Tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 500 juta.
Azis menambahkan pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya di Polman inisial IW serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Polda Sulbar juga disebut akan terus melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan penyelundupan BBM subsidi.
"BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani, bukan untuk industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat proyek. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami menjaga agar energi subsidi benar-benar tepat sasaran," pungkasnya.
