Mantan kurir ekspedisi berinisial D (28) nekat mencuri paketan barang senilai Rp 55 juta di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria tersebut nekat mencuri di bekas tempat kerjanya sendiri karena sakit hati dipecat dan gajinya ditahan.
Pelaku ditangkap saat tertidur lelap di rumah kosnya di Jalan Sukawati, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Rabu (21/10/2026) pagi. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah pihak perusahaan melaporkan kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, anggota Resmob langsung mengantongi terduga pelaku. Terduga pelaku kami buntuti dan ditemukan di rumah kosnya," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Halim kepada wartawan, Rabu (21/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian itu terjadi di kantor perusahaan ekspedisi di Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Jumat (16/10) sekitar pukul 03.57 Wita. Kasus ini mengemuka setelah ada laporan paket yang tak kunjung dikirimkan.
"Aksi pencurian ini baru terungkap setelah cabang utama kantor ekspedisi di Makassar mempertanyakan paket berstatus hold yang belum disalurkan," ungkapnya.
Kejadian ini pun dilaporkan ke polisi setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV. Polisi pun menangkap pelaku dan turut menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga dari paket barang yang dicuri.
"Di rumah kosnya ada beberapa tablet/iPad ada 3 unit, HP ada sekitar 5 unit, serta barang-barang lain. Barang tersebut sudah ada sebagian yang dijual dan hasil penjualannya sudah dia belanjakan sebagian," ucap Halim.
Saat ini, D telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkep. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Untuk sementara ini kami masih menerapkan pasal pencurian. Nanti kita lihat ayat apa yang masuk terhadap dirinya. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegas Halim.
Pengakuan Pelaku Pencurian
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial D pernah bekerja di kantor ekspedisi tersebut sejak Maret-Juli 2026. Setelah dipecat, pelaku mengaku belum menerima sisa gajinya.
"Lantaran sakit hati, karena pernah dulu kerja di sana, habis itu dipecat terus gaji ditahan selama kurang lebih 2 bulan," kata D.
Pelaku mengaku gajinya sewaktu masih aktif bekerja dihitung berdasarkan jumlah paket yang berhasil disalurkan. Selama bekerja, dia juga merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari mantan rekan kerjanya.
"Berhenti karena sakit hati sama orang di sana, sama kebutuhan ekonomi juga. Gajinya ditahan, habis itu orang di sana saya di-sentimen," tuturnya.
Dia menggasak paketan barang senilai Rp 55 juta usai merusak pintu gedung lalu masuk ke ruang penyimpanan. Dia telah mengetahui letak penyimpanan kunci ruangan itu berdasarkan pengalaman bekerja di lokasi.
"Tidak pakai (alat pembobol). Karena kemarin saya kerja di sana, saya tahu jam-jam masuknya paket, dan untuk kuncinya saya juga tahu di mana disimpan," jelas D.
