Oknum anggota Polres Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Aipda Abdul Kadir alias AK dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Oknum anggota Polri itu dipecat usai menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolres Majene pada Selasa (19/20/2026) pagi. Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin bertindak sebagai inspektur upacara.
"Hari ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polri sebagai bagian dari proses penegakan aturan dan pembinaan personel dalam institusi Polri," ujar AKBP Amiruddin.
Pemberhentian itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor: Kep/199/IX/2026 tanggal 29 September 2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian. Upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.
Amiruddin lantas mengingatkan agar peristiwa tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel. Setiap anggota Polri, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjaga disiplin, integritas, etika serta kehormatan institusi.
"Baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari," sambungnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi dan melaksanakan tugas secara profesional serta penuh tanggung jawab. Ia pun mengingatkan seluruh personel Polres Majene agar tidak mengabaikan setiap ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jadikanlah setiap peristiwa yang terjadi sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran, sehingga tidak terulang kembali dan kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegas Amiruddin.
Diketahui, Aipda AK ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulbar bersama seorang nelayan inisial HM di wilayah Majene akhir November 2025 lalu. Aipda AK disinyalir menjadi bandar sabu, sedangkan HM pengedar.
"Bandar dia (Aipda AK)," ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulbar Kombes Wadi Sa'bani saat ditemui detikcom, Selasa (16/12/2025).
Simak Video "Video: Tampang Aipda AK Bandar Narkoba Majene yang Diamankan BNN Sulbar"
(asm/sar)