Geng motor menyerang pemuda boncengan motor berinisial HU (18) dan RA (21) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) gegara tak terima disalip. Serangan geng motor membuat HU meninggal dunia sementara RA luka-luka.
"Kelompok pemuda (pelaku) berkonvoi melewati jalan Poros Polewali Mandar, pada saat perjalanan tepatnya di daerah Labasang, korban lewat mendahului konvoi motor tersebut kemudian si pelaku tersinggung dan mengejar korban," kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Budi mengatakan motor korban ditendang oleh dua pelaku berinisial SL (18) dan AR (17) yang berboncengan. Akibatnya, motor korban oleng hingga terjatuh. Kedua korban mengalami luka serius setelah membentur kursi berbahan beton.
"Dua pelaku yang satu motor boncengan menendang ke arah motor korban, sehingga motor korban tidak bisa dikendalikan, oleng lalu terjatuh. Korban terbentur pada kursi yang terbuat dari beton sehingga mengalami luka serius dan meninggal, korban satunya patah tulang di bagian kaki," terangnya.
Budi mengungkapkan kedua pelaku merupakan anggota kelompok geng motor CMP Brutal. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Perkara ini kami sudah tingkatkan ke tahap penyidikan dan kami sudah tetapkan dua orang menjadi tersangka. Geng CMP Brutal," ungkapnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota CMP Brutal lainnya, termasuk ketua kelompok berinisial KM (25), yang diduga memimpin aksi penyerangan tersebut.
"Untuk ketua geng inisial KM kami sementara dalami keterlibatannya, jika alat bukti cukup kami akan tetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih mendalami keterlibatan kawanan geng yang lain," bebernya.
Selain itu, polisi turut mendalami dugaan bahwa para anggota geng motor berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan penyerangan.
"Masih kami dalami," ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 subsider Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, kedua korban yang sedang berboncengan motor diserang gerombolan geng motor di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Minggu (18/10), sekitar pukul 01.50 Wita. Korban HU meninggal dunia setelah mengalami luka serius. Sementara itu, RA mengalami patah tulang pada bagian kaki.
"Satu meninggal, yang satunya lagi masih jalani perawatan," kata Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna kepada detikcom, Senin (19/10).
Simak Video "Video: WN China Diserang Gerombolan Bermotor Pengguna Narkoba di Bandung"
(hsr/asm)