Bos Geng Motor-2 Anggota Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Polman

Sulawesi Barat

Bos Geng Motor-2 Anggota Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Polman

Abdy Febriady - detikSulsel
Selasa, 20 Okt 2026 11:27 WIB
Polisi menggelar pra rekonstruksi 2 pemotor boncengan motor diserang geng motor di Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).
Foto: Polisi menggelar pra rekonstruksi 2 pemotor boncengan motor diserang geng motor di Polewali Mandar. (Abdy Ferbriady/detikcom)
Polewali Mandar -

Sebanyak tiga anggota geng motor yang menyerang 2 pria boncengan motor berinisial HU (18) dan RA (21) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), telah ditetapkan sebagai tersangka. Serangan geng motor membuat HU meninggal sedangkan RA mengalami luka serius.

"Sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar KBO Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Geng Motor CMP Brutal berinisial KM (25) dan dua anggotanya inisial SL (18), serta AR (17). Mereka ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pra rekonstruksi, Senin (19/10) sekitar pukul 17.30 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan mengatakan KM ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi anggotanya menyerang korban. Bahkan KM yang lebih dulu hendak menendang motor korban namun tidak kena.

"Dia (KM) yang memulai mencoba menendang korban tapi tidak kena. Setelah itu dia perintahkan anak buahnya untuk mengejar korban," ungkap Iwan.

ADVERTISEMENT

Sementara SL dan AR adalah anggota geng yang menyebabkan motor dikendarai korban terjatuh usai ditendang. Akibatnya HU dan RA mengalami luka serius usai membentur kursi berbahan beton di sisi jalan.

"Pelaku SL dan AR yang boncengan menendang motor korban, sehingga motor korban oleng lalu terjatuh. Akibatnya kedua korban terbentur pada beton sehingga mengalami luka serius, korban meninggal HU meninggal, sementara satunya (RA) patah tulang di bagian kaki," tandas Iwan.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengungkap motif aksi penyerangan ini, bermula ketika korban yang berboncengan mendahului konvoi para pelaku. Diduga karena kesal, rombongan pelalu kemudian mengejar korban.

"Kelompok pemuda (pelaku) berkonvoi melewati jalan Poros Polewali Mandar, pada saat perjalanan tepatnya di daerah Labasang, korban lewat mendahului konvoi motor tersebut, kemudian si pelaku tersinggung dan mengejar korban," terangnya.

Budi menyebut para pelaku tergabung dalam Geng CMP Brutal. Pihaknya masih menyelidiki keterlibatan anggota geng lain dalam kasus ini.

"Kami juga masih mendalami keterlibatan kawanan geng yang lain. Geng CMP Brutal," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 subsider Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Budi.

Diketahui, kedua korban yang berboncengan motor diserang gerombolan geng motor di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Minggu (18/10), sekitar pukul 01.50 Wita. Korban HU meninggal dunia setelah mengalami luka serius. Sementara itu, RA mengalami patah tulang pada bagian kaki.

"Satu meninggal, yang satunya lagi masih jalani perawatan," kata Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna kepada detikcom, Senin (19/10).



(hsr/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads