Wanita di Sidrap Curi 41 Gram Emas Modus Pura-pura Beli

Wanita di Sidrap Curi 41 Gram Emas Modus Pura-pura Beli

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 16 Okt 2026 13:26 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi. Foto: andi saputra
Sidrap -

Wanita bernama Irossi alias Rossi (48) ditangkap polisi usai dua kali pencurian emas di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wanita asal Pinrang itu melancarkan aksinya dengan modus pura-pura hendak membeli emas.

"Kami mengamankan terduga pelaku pencurian emas di dua tempat di Kabupaten Sidrap," kata Kasat Reskrim Sidrap AKP Welfrick Ambarita kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Welfrick menjelaskan pelaku terlibat dalam dua kasus pencurian emas. Kasus pertama terjadi di Pasar Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap pada 29 November 2025 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kejadian pelaku datang berpura-pura hendak membeli emas. Dia kemudian meminta melihat sejumlah gelang emas yang dipajang di dalam lemari dagangan korban," paparnya.

Saat korban mengambil beberapa gelang untuk diperlihatkan dan membantu mencoba gelang di tangan terduga pelaku, perempuan tersebut diduga menyembunyikan satu gelang emas Dubai di tangan kirinya. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa gelang emas.

ADVERTISEMENT

"Gelang emas yang diduga dicuri memiliki berat 29,64 gram dengan kadar 916. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 71 juta," terangnya.

Kasus kedua terjadi di Pasar Sentral Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue pada 10 Januari 2026. Pelaku kembali menggunakan modus yang sama.

"Saat korban sibuk menata barang dagangan dan memperlihatkan beberapa perhiasan, pelaku diduga mengambil gelang emas Dubai seberat 12 gram dengan kadar 916," jelasnya.

Gelang tersebut kemudian diduga disembunyikan di tangan kiri sebelum pelaku meninggalkan lokasi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta akibat kejadian itu.

"Sehingga total kerugian dari dua korban yakni Rp 41,64 gram atau sekitar Rp 105 juta," jelasnya.

Adapun pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Bantaeng pada Selasa (13/10). Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Dua Pitue berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bantaeng.

"Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian," terangnya.



(asm/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads