Pengadilan Negeri (PN) Makassar menanggapi kritik LBH Makassar terkait keterbukaan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), termasuk soal tidak dicantumkannya surat dakwaan jaksa penuntut umum. Kritik tersebut akan menjadi catatan untuk perbaikan ke depan.
"Nanti menjadi catatan bagi kami untuk kami sampaikan ke pimpinan," ujar Koordinator Humas PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine kepada detiksulsel, Jumat (9/10/2026).
Dia mengakui sejumlah dokumen perkara terkadang tidak dapat diakses melalui SIPP. Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi ketika sistem sedang menjalani perbaikan atau banyak pengguna mengakses situs secara bersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sistem ini real time 24 jam, jadi di-improvement terus. Sehingga kadang-kadang dia tidak muncul dakwaannya sebagaimana yang dicari," ujarnya.
Dia lalu menekankan bahwa Mahkamah Agung (MA) terus melakukan pembaruan untuk menyempurnakan layanan informasi publik. Menurut Johnicol, sekitar 950 satuan kerja pengadilan menggunakan sistem tersebut, terdiri atas 867 pengadilan tingkat pertama dan 83 pengadilan tingkat banding.
Nama Majelis Hakim Sengaja Tak Dilampirkan
Johnicol juga menjelaskan bahwa tidak seluruh informasi ditampilkan secara terbuka pada setiap tahapan perkara. Sejumlah informasi, termasuk penetapan hakim dan panitera pengganti, memiliki ketentuan penayangan tersendiri untuk menjaga integritas proses peradilan.
"Dalam hal ini, kami transparan tetapi bukan berarti telanjang," tuturnya.
Dia menjelaskan, MA berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penyediaan sejumlah situs elektronik untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi perkara.
Menurut dia, SIPP menyediakan informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk riwayat penanganan dan jadwal sidang. Johnicol menegaskan, keberadaan situs tersebut merupakan bagian dari upaya pengadilan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
"SIPP dapat diakses masyarakat, termasuk pencari keadilan dan wartawan, sebagai bentuk keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel,"tegasnya.
Hingga kini, Johnicol belum memastikan kapan dokumen dakwaan yang mengalami kendala tersebut dapat kembali diakses secara normal melalui SIPP.
Kritik LBH Makassar
LBH Makassar sebelumnya mengkritik keterbukaan informasi publik situs penelusuran perkara PN Makassar karena tidak melampirkan sejumlah informasi yang penting untuk diketahui masyarakat luas, seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami pernah mengakses SIPP, awalnya dakwaannya muncul, pas dicek lagi tidak ada," ujar Koordinator Bidang Hak Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama saat berbincang dengan detiksulsel, Rabu (7/10).
Ambara juga mengaku pernah menemukan dokumen dakwaan yang sebelumnya tersedia di SIPP, tetapi kemudian tidak lagi muncul ketika diakses kembali. Tidak dilampirkannya dakwaan pada situs PN Makassar memaksa praktisi hukum bekerja ekstra demi memperoleh dokumen penting tersebut.
"Kalau di SIPP, kalaupun ada (dakwaan), paling sepotong-sepotong. Ketersediaan dokumen secara utuh dan menyeluruh itu tidak ada," cetusnya.
"Kalau misalnya jaksa penuntut umum tidak mau memberikan berkas, dia tidak kasih juga. Jadi harus mengandalkan komunikasi lagi, tidak mengandalkan yang ada di sistem," lanjutnya.
Dia menilai SIPP masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pendamping hukum, terutama dalam hal akses informasi perkara secara cepat dan terbuka. Salah satunya informasi mengenai majelis hakim yang menangani suatu perkara.
"Kalau mau tahu siapa majelis hakimnya, harus ke PTSP dulu. Kalau tidak ke sana, tidak tahu siapa nama majelis hakimnya kalau mengandalkan SIPP," katanya.
Hasbi juga menilai masih ada informasi yang perlu diperkuat dalam SIPP, khususnya terkait akses putusan pengadilan. Menurutnya, putusan merupakan informasi publik sehingga seharusnya dapat diakses dengan mudah melalui SIPP.
"Putusan pengadilan itu kan aksesnya terpisah dengan SIPP. Baiknya karena putusan pengadilan itu adalah informasi publik, dia juga diakses oleh SIPP," katanya.
