Polisi Bongkar Gudang Batu Galena Ilegal di Bone Bolango

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 09 Okt 2026 10:50 WIB
Polisi bongkar gudang batu galena ilegal di Bone Bolango. Foto: (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Polisi membongkar gudang batu hitam galena ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Dari gudang tersebut, polisi menyita sebanyak 123 karung barang bukti.

"Kami sudah amankan di Polres Bone Bolango. Temuan penampungan mineral tanpa izin atau batu hitam (galena) ilegal 123 karung," ujar Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Robin Talib kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Robin mengatakan gudang tersebut berada di Desa Dumbayabulan, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (4/10) sekitar pukul 22.00 Wita. Robin menyebutkan pihaknya awalnya menerima laporan dari warga terkait gudang penyimpanan batu hitam tersebut

"Kami menerima informasi (warga). Bahwasanya ada kegiatan penampungan meneral tidak berizin atau pun batu hitam tepatnya di belakang Indomaret Dumbayabulan," terangnya.

"Jadi, tim untuk turun lapangan mengecek kebenaran itu. Sesampainya di TKP itu, rupanya gudangnya terkunci tidak ada orang di sana," sambungnya.

Robin menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari Sekretaris Desa (Sekdes) Dumbayabulan bernama Sherly Tolago (49) dan warga sekitar. Namun pihaknya belum mengetahui pemilik gudang tersebut.

"Ada dua saksi yang diperiksa sekretaris desa dan warga sekitar. Kita menemukan satu orang warga yang lewat di jalan itu katanya dia biasa berkebun di sekitarnya katanya dia tidak tahu menahu (gudang batu hitam)," jelasnya.

"Maka diundang pihak pemerintah desa ibu sekdes. Ibu sekdes pun melihat kita masuk ke dalam dan menanyakan juga rupanya ibu sekdes tidak tahu kalau ada kegiatan seperti itu," tambahnya.

Polisi juga menyegel gudang penyimpanan batu hitam tersebut. Pihaknya pun langsung membentangkan garis polisi di gudang tersebut.

"Personel juga melakukan pemasangan garis polisi terhadap 1 unit gudang dan tumpukan batu hitam ilegal. Ini masih dalam hal penyelidikan," pungkasnya.



Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "

(asm/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork