Polisi menangkap pria berstatus aparatur sipil negara (ASN) Lapas Kelas IIB Boalemo berinisial ARB (33) saat sedang pesta narkotika jenis sabu di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Polisi turut mengamankan pria berinisial JP yang merupakan warga Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan sedang pesta mengonsumsi sabu," kata Kasat Narkoba Polres Pohuwato Iptu Budi Abdul Gani saat dikonfirmasi detikcom, Senin (5/10/2026).
Kedua pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Pohuwato, Selasa (29/9). Keduanya pun kini telah dibawa ke Polres Pohuwato.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima informasi, kami mengamankan keduanya di kamar kosan beserta barang bukti satu saset ditemukan di saku celana ARB, sementara satu lainnya ditemukan di bawah kasur tempat tidur," terang Budi.
"Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang milik JP, dari dalam koper pakaian miliknya, kami menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi empat saset plastik klip sedang yang diduga berisi sabu," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang diamankan yakni tujuh korek api gas, satu bong, tiga sedotan bening, dua sedotan hitam, empat pak plastik klip kosong, satu timah rokok warna putih, dua unit telepon seluler, serta satu koper berwarna hitam. Keduanya mengaku narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial A dari Kota Palu, Sulteng.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui narkotika yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Sabu tersebut disebut dibeli dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan nilai transaksi sekitar Rp 7,5 juta," jelasnya.
"Kedua terduga beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
