Polisi menangkap lima pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Empat alat berat berupa ekskavator turut disita dari lokasi penambangan.
"Benar, personel Satreskrim Polres Pohuwato bersama Polsek Popayato Barat telah melakukan penertiban aktivitas yang diduga PETI (Pertambangan Tanpa Izin)," kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H Turangan kepada detikcom, Sabtu (3/10/2026).
Para pelaku melakukan penambangan ilegal di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato. Polisi kemudian mendatangi lokasi penambangan dan mengamankan lima orang, pada Kamis (1/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu petugas datang di TKP dan menghentikan operasional empat ekskavator dan mengamankan lima orang pekerja tambang," terangnya.
Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AB (30), IK (38), AK (30), UR (31) dan SN (32). Para pelaku mengakui melakukan penambangan di lokasi tanpa mengantongi izin resmi dari pihak terkait.
"Lima orang terdiri dari empat operator ekskavator dan pria berinisial SN yang diduga berperan sebagai pemodal di PETI," kata Renly.
Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato. Polisi masih mendalami pihak terkait dalam penambangan emas ilegal tersebut.
"Barang bukti 4 unit alat berat, masing-masing tiga ekskavator merek Komatsu dan satu unit merek Sumitomo," pungkasnya.
