Pria di Barru Dikeroyok Kakak Mantan Pacar Diduga gegara Ponsel

Ardiansyah - detikSulsel
Kamis, 24 Sep 2026 19:00 WIB
Foto: Pengeroyokan di Barru. (dok. istimewa)
Makassar -

Seorang pria berinisial K (40) di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok kakak mantan pacarnya di jalanan. Pengeroyokan tersebut dipicu perselisihan usai pelaku mendatangi rumah K untuk mengambil ponsel milik adik salah satu pelaku yang diduga disimpan korban.

Pengeroyokan itu terjadi di dekat SPBU Pekkae, Jalan Poros Parepare-Makassar, Desa Paopao, Kecamatan Tanete Rilau, Rabu (23/9/2026). Kemudian dua pelaku berinisial JM (29) dan MNI (26) kini telah diringkus polisi di Jalan Poros Barru-Makassar, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Rabu (23/9) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Andi Fadhly Yusuf menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kedua pelaku bersama mantan pacar dan rekannya mendatangi rumah korban untuk mengambil ponsel. Setelah ponsel diserahkan terjadi perselisihan di area parkir.

"Setelah telepon seluler diserahkan, oleh korban ke mantan pacarnya kemudian meninggalkan rumah korban. Namun, saat berada di area parkir, salah seorang perempuan yang juga mantan pacarnya tersebut diduga menendang kendaraan milik korban," ujar Fadhly dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Fadhly mengungkapkan kedua pelaku sebenarnya tidak ada hubungan secara langsung. Namun, salah satunya merupakan kakak dari mantan pacar korban.

"Tidak ada hubungan. Namun adik pelaku pernah pacaran dengan korban atau sudah putus," ungkapnya.

Korban yang tak terima lantas mengejar rombongan pelaku hingga berhasil menghentikan kendaraan mereka di Dusun Data'e. Adu mulut kembali pecah saat korban turun dari kendaraannya.

"Pada saat korban turun dari kendaraan, terjadi perselisihan. Salah satu terduga pelaku kemudian mengeluarkan parang, sementara terduga pelaku lainnya mengeluarkan badik," kata Fadhly.

Kedua pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut. Akibatnya, korban menderita sejumlah luka sabetan di bagian lengan dan dada.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada lengan kanan sepanjang sekitar 5 sentimeter dan luka pada bagian dada kiri sepanjang sekitar 3 sentimeter," terang Fadhly.

Warga sekitar melerai dan mengusir para terduga pelaku. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengadang dan menangkap kedua pelaku di Maros.

"Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku. Tim URC Satreskrim Polres Barru selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Pangkep," jelas Fadhly.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa parang sepanjang 40 cm, dua bilah badik, motor, jaket, dan helm. Kepada penyidik, pelaku mengaku membawa senjata tajam dari Makassar untuk berjaga-jaga.

"Para terduga pelaku juga mengaku membawa parang dan badik dari Kota Makassar dengan alasan untuk berjaga-jaga setelah sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan salah seorang saksi," tutur Fadhly.

Saat ini kedua terduga pelaku telah mendekam di Mapolres Barru. Kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barru. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan," pungkasnya.



Simak Video "Video Kades di Lumajang Dikeroyok-Dibacok OTK, Polisi Buru Pelaku"

(sar/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork