Polisi menangkap pria berinisial RA (26) yang diduga memeras seorang wanita asal Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan total Rp 130,3 juta. Pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara yang terjalin lewat media sosial untuk mendapatkan video vulgar korban.
Pelaku ditangkap Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Barru di atas kapal, Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar, pada Jumat (21/8). Korban diketahui telah melaporkan kejadian ini di Polres Barru, pada Selasa (21/7).
"Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial, lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan mengatakan, dalam hubungan tersebut pelaku kemudian mengajak korban melakukan video call pribadi yang lebih intim. Wawan menyebut pelaku merekam layar saat video call berlangsung tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku kemudian melakukan video call dengan korban dan merekam layar saat berlangsungnya video call tersebut," katanya.
Rekaman tersebut kemudian diduga dijadikan alat untuk mengancam korban berulang kali. Pelaku meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah dengan alasan tertentu dan mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 130,3 juta," jelas Wawan.
Aksi tersebut terus berlangsung hingga korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan pelaku. Pelaku kemudian diduga mengunggah foto korban melalui akun media sosial palsu dan kembali mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.
"Dari pelaku turut diamankan satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit," beber Wawan.
Pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Barru untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
