Nasib tragis menimpa petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernama Abd Rahim (58) usai menegur sopir truk, Ahmad Fauzi (23) agar tertib mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Teguran itu justru membuat pelaku bebal hingga nekat membacok korban.
Pembacokan tersebut terjadi di SPBU Simbuang, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro pada Rabu (23/9) pagi. Pelaku awalnya ditegur oleh korban karena mendadak menyerobot antrean truk lain yang hendak mengisi solar.
"Nah pengisian solar ini ada sopir truk yang mengantre dan diduga oleh pengawas ini menyerobot antrean," kata Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban lantas menegur pelaku agar kembali ke antrean semula. Peringatan korban ternyata membuat pelaku emosi hingga turun dari truknya.
"Di awali kejadian ini adanya cekcok, antara pengawas (SPBU) itu menegur antrean pengisian solar," ucap Ferdyan.
Ferdyan menuturkan, pelaku diduga sakit hati dengan teguran korban. Pelaku pun kembali ke truknya dan mengambil sebilah parang.
"Karena ada bahasa tidak menyenangkan, dipanggil bodoh-lah, dimarahi, akhirnya pelaku ini kembali ke mobil dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang," paparnya.
Serangan pelaku sempat membuat korban hingga terjatuh. Korban sempat berdiri dan berupaya melarikan diri hingga dilerai warga yang berada di sekitar SPBU.
"Korban ini cukup serius lukanya karena hasil dari visum dan keterangan dokter tadi memang butuh jahit ya, untuk menutup luka yang terbuka," beber Ferdyan.
Korban menjalani perawatan di rumah sakit usai mengalami luka di bagian lengan dan punggung. Polisi yang menerima laporan pun turun melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan dan masih dirawat di rumah sakit," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Memo Ardian mengatakan, pelaku telah ditangkap tidak lama setelah kejadian. Sopir truk tersebut kini ditahan di Polresta Mamuju.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP apabila hasil visum menyatakan luka korban masuk kategori luka berat. Pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Terduga pelaku sudah diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut," pungkasnya.
