Awal Mula Polisi di Bantaeng Diancam Pemabuk Pakai Badik

Awal Mula Polisi di Bantaeng Diancam Pemabuk Pakai Badik

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 20 Sep 2026 19:00 WIB
Pemuda Alif Yohan ditangkap di Bantaeng setelah mengancam polisi dengan badik dan merusak mobilnya.
Pemuda Alif Yohan ditangkap di Bantaeng setelah mengancam polisi dengan badik dan merusak mobilnya. Foto: dok. istimewa
Bantaeng -

Polisi berinisial JY (37) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), diancam pakai badik dan mobilnya dirusak oleh pemuda mabuk bernama Alif Yohan alias Lali (24). Pelaku ditangkap setelah satu tahun lebih buron.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban bersama istrinya melintas dengan mengendarai mobil di lokasi.

Kanit Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil mengatakan saat yang bersamaan pelaku dan satu orang temannya berdiri di tengah jalan. Korban lantas membunyikan klakson agar kedua orang itu memberi jalan, namun salah satunya justru mendatangi mobil korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban membunyikan klakson sebanyak tiga kali karena terdapat dua orang yang berdiri di tengah jalan. Salah seorang pria kemudian memutar badan dan menunjuk ke arah mobil korban," jelas Sabil dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Sabil menuturkan pelaku langsung memukul bagian penutup mesin mobil korban sebanyak satu kali. Setelah itu, pelaku mendekati korban dan mengancamnya menggunakan badik.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melontarkan ancaman akan menikam korban dan memakinya dengan kata kasar," tutur Sabil.

Aksi pelaku berlanjut saat berjalan ke sisi kiri mobil dengan menendang spakbor belakang hingga penyok. Saat korban hendak turun dari mobil menghampiri pelaku, istrinya menahan.

"Kaki korban saat itu sudah berada di bawah pintu mobil. Pelaku kemudian mendorong pintu hingga kaki korban terjepit," beber Sabil.

Warga di lokasi kemudian mengenali korban yang merupakan anggota polisi dan memberitahu pelaku. Namun pelaku tetap melanjutkan aksinya terhadap korban.

"Namun pelaku tetap melawan dan tidak menghiraukan," kata Sabil.

Kasus pengancaman dan pengrusakan mobil itu kemudian dilaporkan korban. Setelah satu tahun lebih bersembunyi, Tim URC Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Sabtu (19/9).

"Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan," kata Sabil.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengancam menggunakan badik dan merusak mobil korban. Pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis badik kini diamankan di Mapolres Bantaeng.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat kejadian, dia juga mengaku sedang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis ballo," pungkas Sabil.



(hsr/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads