Maling Bobol Rumah di Bantaeng Bawa Kabur Uang-Emas Rp 307,5 Juta

Maling Bobol Rumah di Bantaeng Bawa Kabur Uang-Emas Rp 307,5 Juta

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 11 Sep 2026 14:00 WIB
Polisi menangkap maling (tengah) yang mencuri di rumah warga di Bantaeng.
Foto: Polisi menangkap maling (tengah) yang mencuri di rumah warga di Bantaeng.
Bantaeng -

Pria berinisial IM (59) ditangkap polisi usai membobol rumah warga hingga membawa kabur uang tunai dan emas senilai Rp 307,5 juta di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku terlilit utang hingga nekat melakukan pencurian.

"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di wilayah Jeneponto. Sebelumnya tim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengecek CCTV dan memeriksa sejumlah saksi," ujar Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil kepada wartawan, Jumat (11/9/2026)

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jeneponto pada Kamis (10/9). Maling itu membobol rumah di Jalan Kemiri, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Kamis (3/9) sekitar pukul 09.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi pencurian ini awalnya dilaporkan asisten rumah tangga korban. Pelaku diduga telah memantau pergerakan korban yang meninggalkan rumah.

"Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar samping rumah, kemudian mencungkil pintu menggunakan linggis besi mini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian merusak pintu kamar korban. Pelaku pun membawa kabur uang tunai Rp 17 juta, emas dan logam mulia sekitar 120 gram senilai Rp 288 juta serta sebuah jam tangan senilai Rp 2,5 juta.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp 307.500.000 dan melapor ke Polres Bantaeng," beber Sabil.

Pelaku mengaku sudah beberapa kali melintas dan mengintai rumah korban. Pelaku nekat masuk dalam rumah setelah melihat korban pergi menggunakan mobil.

"Pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri. Dia melihat korban meninggalkan rumah, kemudian beberapa kali bolak-balik untuk memastikan rumah tersebut kosong," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku menggunakan uang hasil curian sebesar Rp 17 juta. Sementara lima keping logam mulia hasil curian juga dijual seharga Rp 56 juta demi bayar utang.

"Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya terlilit utang dengan total hutang atau pinjaman sejumlah Rp 70 juta kepada 7 orang berbeda di Kabupaten Jeneponto," sebut Sabil.

Sabil menambahkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus membongkar rumah kosong. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang belum ditemukan.

"Pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan modus membongkar rumah kosong. Untuk barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian," pungkasnya.



(sar/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads