Oknum Pelatih Pramuka Diduga Cabuli 4 Siswi SMP di Gorontalo

Oknum Pelatih Pramuka Diduga Cabuli 4 Siswi SMP di Gorontalo

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 08 Sep 2026 23:11 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Oknum pelatih Pramuka berinisial HA (29) di Kabupaten Gorontalo, diduga mencabuli empat siswi SMP. Foto: iStockphoto
Gorontalo -

Oknum pelatih Pramuka berinisial HA (29) di Kabupaten Gorontalo, diduga mencabuli empat siswi SMP. Pelaku yang juga guru melancarkan aksinya dengan mengancam mengeluarkan korban dari Pramuka.

"Pelaku guru aktif di organisasi pramuka di SMP dan sempat heboh (kasusnya). Korban ada empat," kata Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gorontalo Brigpol Jabal Nur saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/9/2026).

Jabal mengatakan kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban ke Polres Gorontalo pada 21 Juni 2026. Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan menetapkan HA sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Agustus 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, sudah ditetapkan tersangka. Langkah yang kami ambil setelah gelar perkara kemarin," ujar Jabal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di lingkungan sekolah sejak 2024 hingga 2026. Pelaku terakhir kali mencabuli salah satu korban pada Juni 2026.

ADVERTISEMENT

"Itu (mereka lakukan) sudah lama dari tahun 2024 sampai dengan 2025 terakhir kemarin kalau tidak salah Juni 2026 salah satu korban itu dilecehkan," bebernya.

"Saat kegiatan pramuka dan kegiatan lainnya terakhir di sekolah saat kegiatan PENAS (Pekan Nasional Petani dan Nelayan) kemarin," sambungnya.

Jabal mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai pelatih Pramuka. Pelaku pun mengancam mengeluarkan korban dari Pramuka jika berani buka suara.

"Jadi, kalau untuk cara (modus) terduga pelaku melakukan pelecehan itu hampir sama semua dari organisasi mengatasnamakan pelatih. Selalu memberikan ancaman untuk akan mengeluarkan siswa tersebut dalam organisasi Pramuka," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1/2023 KHUP baru tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.



(hsr/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads