Pria berinisial AF (23) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku menyesal memaksa pacarnya, DI (26) menenggak obat aborsi hingga tewas. AF juga menyampaikan permintaan maaf ke keluarga korban.
Ungkapan penyesalan itu disampaikan AF saat digelandang ke ruang tahanan Polres Polman, Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (28/8). AF dan tersangka lain inisial NU (20) sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman.
"Saya menyesal," ujar AF kepada wartawan di Polres Polman, Jumat (28/8/2026).
AF tampak mengenakan kaos berwarna hitam serta rompi tahanan berwarna orange. Kedua tangannya diborgol sementara sebagian wajahnya ditutupi menggunakan masker.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban," katanya singkat.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengatakan kedua tersangka kini ditahan di Polres Polman. Keduanya dikenakan Pasal 464 ayat 1 dan ayat 2, subsider Pasal 251 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Tersangka NU dan AF. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF diperoleh informasi bahwa obat (aborsi) tersebut diperoleh dari seseorang perempuan inisial NU," kata Zaky saat konferensi pers, Jumat (28/8).
Korban 2 Kali Diminta Aborsi
Zaky mengungkapkan bahwa korban dan tersangka AF pertama kali berkenalan melalui media sosial pada awal Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran.
"Pertama kali berkenalan dengan tersangka pada akhir bulan Januari 2026 melalui media sosial. Kemudian menjalin hubungan," ungkap Zaky.
Setelah pacaran selama tiga bulan, korban hamil dan menyampaikan langsung ke tersangka. Kabar tersebut ternyata membuat tersangka tidak senang dan berencana menggugurkan kandungan kekasihnya itu.
"Pada bulan Maret korban menghubungi tersangka, menyampaikan kalau korban hamil dengan memperlihatkan test pack atau pendeteksi kehamilan. Namun tersangka tidak menerima informasi korban hamil dan berencana menggugurkan," kata Zaky.
Rencana aborsi itu membuat keduanya sempat putus komunikasi. Belakangan, tersangka mencari obat aborsi dengan bantuan wanita NU dan kembali menghubungi korban agar melakukan aborsi.
"Kegiatan selanjutnya (Agustus) tersangka menghubungi temannya untuk mencarikan obat penggugur kandungan yang pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia berikut janin dalam kandungannya," jelas Zaky.
Simak Video "Video Motif Pelaku Penembakan Husain: Dendam Penah Dilapor ke Polisi"
(hsr/hsr)