Sesal Pria Polman Paksa Pacar Aborsi hingga Tewas

Sulawesi Barat

Sesal Pria Polman Paksa Pacar Aborsi hingga Tewas

Tim detikcom - detikSulsel
Sabtu, 29 Agu 2026 08:15 WIB
Pria berinisial AF (23) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pacarnya, DI (26) usai meminum obat aborsi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Pria berinisial AF (23) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pacarnya, DI (26) usai meminum obat aborsi di Polewali Mandar. Foto: Abdy Febriady/detikcom
Polewali Mandar -

Pria berinisial AF (23) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku menyesal memaksa pacarnya, DI (26) menenggak obat aborsi hingga tewas. AF juga menyampaikan permintaan maaf ke keluarga korban.

Ungkapan penyesalan itu disampaikan AF saat digelandang ke ruang tahanan Polres Polman, Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (28/8). AF dan tersangka lain inisial NU (20) sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman.

"Saya menyesal," ujar AF kepada wartawan di Polres Polman, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AF tampak mengenakan kaos berwarna hitam serta rompi tahanan berwarna orange. Kedua tangannya diborgol sementara sebagian wajahnya ditutupi menggunakan masker.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban," katanya singkat.

ADVERTISEMENT

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengatakan kedua tersangka kini ditahan di Polres Polman. Keduanya dikenakan Pasal 464 ayat 1 dan ayat 2, subsider Pasal 251 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Tersangka NU dan AF. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF diperoleh informasi bahwa obat (aborsi) tersebut diperoleh dari seseorang perempuan inisial NU," kata Zaky saat konferensi pers, Jumat (28/8).

Korban 2 Kali Diminta Aborsi

Zaky mengungkapkan bahwa korban dan tersangka AF pertama kali berkenalan melalui media sosial pada awal Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran.

"Pertama kali berkenalan dengan tersangka pada akhir bulan Januari 2026 melalui media sosial. Kemudian menjalin hubungan," ungkap Zaky.

Setelah pacaran selama tiga bulan, korban hamil dan menyampaikan langsung ke tersangka. Kabar tersebut ternyata membuat tersangka tidak senang dan berencana menggugurkan kandungan kekasihnya itu.

"Pada bulan Maret korban menghubungi tersangka, menyampaikan kalau korban hamil dengan memperlihatkan test pack atau pendeteksi kehamilan. Namun tersangka tidak menerima informasi korban hamil dan berencana menggugurkan," kata Zaky.

Rencana aborsi itu membuat keduanya sempat putus komunikasi. Belakangan, tersangka mencari obat aborsi dengan bantuan wanita NU dan kembali menghubungi korban agar melakukan aborsi.

"Kegiatan selanjutnya (Agustus) tersangka menghubungi temannya untuk mencarikan obat penggugur kandungan yang pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia berikut janin dalam kandungannya," jelas Zaky.

Kematian Korban Terungkap Saat Mayat Mau Dibuang

Diketahui, tersangka AF membawa korban di sebuah rumah kosong milik temannya di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Minggu (23/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Di lokasi itulah, tersangka AF meminta pacarnya meminum obat aborsi.

"Korban dikasih obat penggugur kandungan melalui mulut, selebihnya dimasukin melalui kelamin. Akhirnya (korban) kejang, keluar air liur dan sebagainya (meninggal)," terang Zaky kepada wartawan, Rabu (26/8).

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (24/8) dini hari. Pelaku yang panik sempat menyimpan jenazah pacarnya dalam rumah hingga akhirnya muncul niat membuang mayat korban pada Rabu (26/8) dini hari.

"Mau dibawa keluar dari rumah karena sudah mulai ada aroma (dari tubuh jenazah)," ucap Zaky.

Mayat korban lantas dibungkus menggunakan kasur untuk menyembunyikan keberadaannya. Pelaku sempat meminta bantuan warga membawa keluar kasur tanpa memberi tahu isi bungkusan itu.

Warga menolak memberi bantuan lantaran bungkusan yang hendak dibuang pelaku mengeluarkan bau. Warga yang curiga dengan gelagat pelaku memutuskan melaporkan hal itu ke aparat.

"Informasi ada salah seseorang yang lagi bungkusin sesuatu yang tidak lazim, dibungkus pakai kasur, pakai selimut," tuturnya.

Polisi akhirnya turun ke lokasi lalu mendapati pelaku yang masih berupaya membawa jenazah korban. Aparat kemudian memeriksa bungkusan kasur yang hendak dibuang pelaku.

"Setelah diperiksa, ketahuan kalau yang diikat itu ternyata jenazah. Saat dibuka ada jenazah wanita dan ada bayinya," beber Zaky.

Bayi hasil aborsi diperkirakan telah berusia 7 bulan. Jenazah korban dan bayinya dievakuasi ke rumah sakit, sedangkan pelaku diamankan di Polres Polman.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Motif Pelaku Penembakan Husain: Dendam Penah Dilapor ke Polisi"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads