Seorang narapidana (napi) kasus pembunuhan bernama Imanuel Birahy (23) melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon, Maluku. Imanuel kabur dengan membobol plafon dan memanjat pakai memakai sarung yang disambung.
"Warga binaan itu melarikan diri dengan cara membobol plafon Sel-1 Blok Merpati. (Dia kemudian) menggunakan kain sarung yang disambung untuk melewati tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2," kata Kepala Lapas Kelas II Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Peristiwa itu terjadi di Lapas Kelas IIA Ambon, Minggu (23/8) pukul 04.30 WIT. Sumarwoto mengatakan warga binaan kasus pembunuhan ini kabur dengan memanfaatkan penerangan yang minim akibat gangguan listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain listrik, terdapat juga kosongnya Pos Menara Atas 2 karena keterbatasan personel, sehingga pengawasan di area perimeter tidak optimal," jelasnya.
Sumarwoto mengatakan setelah mengetahui warga binaan itu kabur, pihaknya lalu mengaktifkan prosedur darurat. Pihak lapas juga melakukan pengejaran dan menyisir area dalam serta luar lapas.Kemudian dilanjutkan dengan pengejaran.
"Tindakan itu (mengaktifkan prosedur darurat standar), di antaranya melakukan penyisiran, pencarian di sekitar area dalam dan luar Lapas Kelas IIA Ambon. Selanjutnya membentuk tim pencari khusus yang disebar pada pada titik-titik yang dicurigai sebagai tempat tujuan pelariannya," jelasnya.
Sumarwoto menambahkan, pihaknya juga meminta keterangan awal dari petugas jaga dan warga binaan lain. Setelah itu, memeriksa CCTV.
"Memeriksa area sekitar rekaman CCTV dan berkoordinasi kepada pihak aparatur penegak hukum maupun Dinas Perhubungan (Dishub), pihak Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dan pihak Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP)," imbuhnya.
