Polisi menangkap pria bernama Andi Muh Taufik alias Andi Sose (29) pelaku pembobolan rumah yang mengambil sepeda motor dan handphone (HP) milik warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan residivis ditangkap saat kabur ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Aksi pencurian terjadi di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, pada Selasa (5/8). Tim URC Jatanras Polres Maros yang melakukan penyelidikan, mengetahui keberadaan pelaku yang kabur ke Morowali mendatangi dan menangkap pelaku, pada Sabtu (22/8).
"Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor serta HP. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku berada di wilayah Morowali, kemudian melakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan kepada wartawan, pada Sabtu (22/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, Ridwan mengatakan pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku yang diinterogasi kemudian mengakui dan membenarkan terkait perbuatannya di Maros.
"Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor dan HP milik korban," katanya.
Ridwan menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara masuk melalui jendela rumah korban. Pelaku kemudian mengambil HP dan kendaraan korban yang terparkir di luar rumah.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang sudah terbuka, kemudian mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa HP dan motor korban yang dicuri ke Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros. Ridwan menyebut, pelaku tercatat merupakan residivis yang sebelumnya ditangkap usai melakukan aksi pencurian di Kota Makassar.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa," pungkasnya.
