Residivis Curi Perhiasan Emas Saudara Mertua di Maros Ditangkap

Residivis Curi Perhiasan Emas Saudara Mertua di Maros Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 12 Jul 2026 17:30 WIB
Pria berinisial A ditangkap di Maros setelah mencuri perhiasan emas milik saudara mertuanya.
Pria berinisial A ditangkap di Maros setelah mencuri perhiasan emas milik saudara mertuanya. Foto: dok istimewa
Maros -

Pria berinisial A (30) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap terkait kasus pencurian perhiasan emas milik saudara mertuanya berinisial HM. Pelaku yang merupakan residivis menjual perhiasan hasil curian itu senilai Rp 12 juta.

Pelaku mencuri perhiasan korban di Dusun Cempagayya, Desa Tuppabiring, Kecamatan Bontoa, Maros pada Senin (22/6). Polisi kemudian menangkap pelaku di rumah mertuanya di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, pada Kamis (9/7).

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah mertuanya setelah kami mendapatkan informasi mengenai keberadaannya," ujar Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengatakan pelaku beraksi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Korban awalnya tidak menaruh curiga dengan pelaku dan melaporkan kasus pencurian ini ke polisi.

"Korban merupakan saudara mertua pelaku sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Dia (pelaku) memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong dan masuk melalui pintu yang tidak terkunci," terangnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku sering berkunjung ke rumah korban sehingga mengetahui tempat korban menyimpan perhiasannya. Pelaku mengambil gelang emas 700 karat seberat 8,75 gram dengan nilai sekitar Rp 17 juta.

"Pelaku mengetahui tempat penyimpanan emas korban sehingga langsung mengambil gelang perhiasan emas korban dengan total kerugian Rp 17 juta," jelasnya.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencuri gelang emas korban. Emas itu kemudian dijual di Pasar Tramo Maros seharga Rp 12 juta dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Pelaku mengakui menjual gelang emas tersebut di Pasar Tramo Maros seharga Rp 12 juta. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ungkap Ridwan.

Dalam kasus ini polisi mengamankan satu unit sepeda motor serta satu gelang emas sebagai barang bukti. Ridwan menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Polres Pangkep.

"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian," pungkasnya.



(hsr/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads