Karma 2 Anggota KKB Pembunuh Bripka Fredy Tewas Ditembak gegara Melawan

Karma 2 Anggota KKB Pembunuh Bripka Fredy Tewas Ditembak gegara Melawan

Iswandy Rusli - detikSulsel
Sabtu, 22 Agu 2026 07:45 WIB
Polisi tembak mati anggota KKB pembunuh Bripka Fredy di Yahukimo.
Polisi tembak mati anggota KKB pembunuh Bripka Fredy di Yahukimo. Foto: (dok. istimewa)
Yahukimo -

Dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial AU dan MP berakhir tragis saat hendak ditangkap dalam kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Yahukimo, Papua Pegunungan. Keduanya ditembak mati petugas karena berupaya melawan.

Kasus bermula ketika Bripka Fredy ditemukan tewas di kawasan Kompleks Jalan Pertanian Halabok Paradiso Belakang, Distrik Dekai, Senin (20/7) sekitar pukul 23.30 WIT. Polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, terungkap pelaku merupakan KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi hingga alat bukti yang diperoleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perlu dilakukan penangkapan, yaitu RM, AU, MP, WG, dan RAU alias AU," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Selanjutnya, polisi mulai melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan RM. Pelaku awalnya diamankan bersama DM yang merupakan orang tuanya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai.

ADVERTISEMENT

"RM dan DM selanjutnya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, DM menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan tersebut," ucapnya.

Sementara itu, pendalaman terhadap RM kemudian menghasilkan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya. Tersangka AU dan MP ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Gunung, Kota Dekai.

AU dan MP lalu memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya, yaitu WG dan RAU. Tim kemudian membawa AU dan MP untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud.

"Namun, dalam perjalanan, AU dan MP melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan," ujarnya.

"Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur," tegas Yusuf.

Dalam tindakan tersebut, AU dan MP mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak keluarga.

"Sementara itu, WG dan RAU alias AU telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan masih menjadi target pencarian serta pengejaran oleh tim gabungan.

Polisi Dalami Peran Tersangka

Yusuf menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan.

"Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tindak pidana dimaksud diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan seluruh proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi," tegasnya.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, kelima tersangka diketahui merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik] (asm/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads