Plot Twist Ayah di Merauke: Dipuji Tabah Putrinya Tewas, Kini Jadi Tersangka

Papua Selatan

Plot Twist Ayah di Merauke: Dipuji Tabah Putrinya Tewas, Kini Jadi Tersangka

Paulus Pulo - detikSulsel
Jumat, 21 Agu 2026 14:18 WIB
Maulana alias MRP, ayah yang menjadi tersangka pembunuhan putrinya di Merauke. Dokumen Istimewa
Foto: Maulana alias MRP, ayah yang menjadi tersangka pembunuhan putrinya di Merauke. Dokumen Istimewa
Merauke -

Penyelidikan kasus tewasnya bocah disabilitas, Julia Risky Ramadiana (11) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, berujung plot twist. Sang ayah kandung, MRP alias Maulana yang sempat dipuji karena tabah kini justru menjadi tersangka utama pembunuhan terhadap putrinya.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan Maulana menghabisi nyawa putrinya pada 28 Oktober 2025 lalu karena persoalan keluarga. Bukannya mengakui aksinya, Maulana justru bersandiwara bahwa putrinya tewas dibunuh usai menjadi korban penculikan.

"Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan," ujar AKBP Leonardo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak kematian putrinya, Maulana kerap mengundang simpati karena terlihat begitu tegar atas musibah yang terjadi. Namun setelah penyelidikan dalam sembilan bulan terakhir, penyidik membongkar ketegaran Maulana hanyalah sandiwara belaka untuk menutupi perbuatannya.

"Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga melakukan tes urine terharap Maulana. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Juliana Ditemukan Tewas Mengenaskan Oktober 2025

Dalam catatan pemberitaan detikcom, korban Juliana ditemukan tergeletak tidak bernyawa di semak-semak di pinggir jalan Kecamatan Merauke, Senin (27/10) sekitar pukul 13.30 WIT. Korban sempat dilaporkan hilang hingga ditemukan tidak bernyawa.

"Dari hasil penyelidikan awal, kami menduga kuat bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana," kata AKBP Leonardo Yoga dalam keterangannya, Jumat (30/10/2025).

Kepolisian saat itu telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat korban. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Korban diduga mengalami tindakan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugerah Sari Dharmawan kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Simak juga Video 'Pria Disekap sampai Tewas di Sumedang gegara Gak Bayar Uang Rental Mobil':

(hmw/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads