Polisi menangkap pria berinisial PS alias C (34) usai diduga membawa kabur mobil milik bosnya, Muhammad Hamka HS (40) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku juga mempreteli komponen mobil korban lalu dijual untuk membeli minuman keras (miras).
Korban melaporkan pelaku ke polisi pada Minggu (9/8). Tim URC Satreskrim Polres Bantaeng kemudian menangkap pelaku di rumahnya, Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mailingi, Kecamatan Bantaeng, Senin (17/8) sekitar pukul 19.30 Wita.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya hingga akhirnya diamankan," ujar Dantim Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut bermula saat korban meminjamkan mobil warna putih kepada pelaku yang hendak pulang ke kampungnya di Jeneponto pada 31 Juli 2026. Korban tidak menaruh curiga dengan pelaku yang merupakan karyawannya di bengkel.
"Awalnya pelaku meminta meminjam kendaraan untuk digunakan dari bengkel ke rumahnya. Setelah diberikan, pelaku tidak pernah lagi datang ke bengkel," kata Sabil.
Korban sempat berusaha menghubungi pelaku untuk meminta mobil tersebut dikembalikan, namun tidak mendapat respons. Belakangan, korban mendapat kabar bahwa mobilnya dibawa pelaku ke bengkel di Jeneponto karena ECU rusak.
"Diduga pelaku telah membongkar salah satu komponen mobil tersebut dan beralasan ECU mobil rusak. Korban kemudian mengirimkan uang Rp 2 juta kepada pelaku untuk membeli ECU, tetapi uang tersebut tidak digunakan untuk membeli ECU," terang Sabil.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang Rp 2 juta tersebut untuk membayar cicilan sepeda motor. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku mempreteli dan menjual perseneling mobil korban seharga Rp 2 juta.
"Uang itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Sabil.
Polisi hingga kini masih mencari keberadaan mobil korban. Berdasarkan keterangan pelaku, mobil tersebut disimpan di sebuah bengkel di Jeneponto.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 119 juta. Untuk mobil korban dalam proses pencarian, sedangkan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng," pungkas Sabil.
