Seorang pria berinisial SP (57) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai menebas tetangganya, NS (58), menggunakan parang. Pelaku diduga tersulut emosi karena mabuk dan menuduh korban telah melempari rumahnya dengan batu.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Gantarangkeke, Kecamatan Gantarangkeke, Bantaeng, pada Sabtu (15/8) malam. Sedangkan pelaku ditangkap URC Resmob Polres Bantaeng bersama Polsek Pajukukang tak jauh dari lokasi penganiayaan pada Minggu (16/8) malam.
"Pelaku pulang dari kebun dalam kondisi terpengaruh minuman keras jenis ballo. Saat tiba di rumah, dia mendengar suara lemparan batu yang mengenai atap seng rumahnya," ujar Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabil mengatakan pelaku kemudian mencari orang yang melempar rumahnya dengan batu. Palku mendapati korban berada sekitar 30 meter dari rumahnya.
"Setelah ditanya, korban mengakui telah melempar batu tersebut," katanya.
Pelaku yang emosi kemudian mendatangi korban di sekitar Masjid Nurul Hidayatullah. Pelaku sempat memeluk korban sebelum mengeluarkan parang yang terselip di pinggangnya.
"Pelaku kemudian menghunus parang yang dibawanya dan menebas korban sebanyak satu kali hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri," jelas Sabil.
Sabil melanjutkan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka terbuka pada punggung. Korban saat ini masih dirawat dan kasus itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang yang telah kami amankan sebagai barang bukti sebanyak satu kali," bebernya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.
