Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial MH dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya. MH membantah tuduhan tersebut dan berdalih hanya merapikan jilbab korban.
Kuasa hukum korban, Sukdar mengatakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi di ruangan kerja MH pada Rabu (15/7) sore. Saat itu, korban mendatangi terlapor karena hendak konsultasi nilai.
"Korban ini menemui MH selaku dosen mata kuliah yang diampu untuk memperbaiki nilai mata kuliahnya yang eror," kata Sukdar saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (12/8/2026).
Saat proses konsultasi nilai, kata dia, MH diduga melancarkan aksinya melecehkan korban. MH awalnya disebut menanyakan hafalan terkait mata kuliah, hingga belakangan membahas mengenai ranah pribadi yang membuat korban sempat menangis.
"Di saat klien kami sedang menangis dan berada dalam kondisi psikologis yang rentan, terduga pelaku justru mengeluarkan pernyataan tidak pantas, menyuruh korban tinggal di pondok atau tinggal bersama pelaku saja," ungkap dia.
"Tidak sampai di situ, MH kemudian melakukan kontak fisik yang mengarah pada pelecehan," sambungnya.
Korban yang tidak terima atas perbuatan MH lantas melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Sultra.
"Korban langsung yang membuat laporan ke Polda Sultra," ujar Sukdar.
Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"
(asm/asm)