Mobil Pria Dirusak Usai Diteriaki Maling di Maros Dipicu Perkara Utang

Mobil Pria Dirusak Usai Diteriaki Maling di Maros Dipicu Perkara Utang

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 07 Agu 2026 17:20 WIB
Sejumlah pelaku perusakan mobil di Maros saat diperiksa polisi.
Foto: Sejumlah pelaku perusakan mobil di Maros saat diperiksa polisi. (Reinhard/detikSulsel)
Maros -

Kasus pengendara mobil milik Hasrul (36) yang diteriaki maling hingga kendaraan dirusak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata dipicu persoalan utang. Salah satu pelaku berinisial ES diduga kesal karena korban tidak kunjung melunasi utangnya.

Kapolsek Mandai AKP Syamsul Bachri menjelaskan, korban awalnya kabur saat secara tidak sengaja melihat ES di jalanan. Korban yang panik berusaha meninggalkan lokasi saat dipergoki oleh ES.

"Itu masalah utang. Dia yang bawa mobil korban itu dihentikan sama Haji Sarro (ES), tidak mau berhenti," ujar AKP Syamsul Bachri kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsul mengatakan, utang yang menjadi pemicu keributan itu nilainya sekitar Rp 2,5 juta. Menurutnya, pelaku ES sebelumnya juga telah beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menagih utang tersebut.

"Utang uang kalau tidak salah Rp 2,5 juta. Kalau utangnya sudah lama, infonya sudah sering Haji Sarro ke rumahnya korban untuk menagih," katanya.

ADVERTISEMENT

Pelaku ES sempat meminta korban berhenti. Namun korban yang telanjur panik memilih pergi hingga akhirnya diteriaki maling.

"Secara kebetulan itu ketemu di jalan mereka. Dikasih berhenti tidak mau berhenti akhirnya dikejar, diteriaki lalu masyarakat respons mengejar tidak tahu masalahnya," jelas Syamsul.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengungkapkan, korban yang diteriaki maling di jalanan membuat warga terprovokasi. Warga sekitar pun ikut mengejar hingga merusak mobil korban.

"Modus-modus seperti ini dengan cara teriakin maling atau meneriaki tabrak lari di jalan, sering kontraproduktif dan sangat bisa menyebabkan akibat yang fatal," jelas Devi.

Dia melanjutkan, total 11 pelaku yang melakukan perusakan mobil sudah ditetapkan tersangka. Beberapa di antaranya tidak tahu persoalan namun ikut melakukan aksi main hakim sendiri.

"Dari sebelas orang ini ada tiga di bawah umur, ada satu juga perempuan. Nah dari sebelas orang ini juga pelaku ini ada beberapa yang tidak tahu menahu masalahnya tapi dia melakukan perusakan," paparnya.

Diketahui, perusakan mobil itu terjadi di Dusun Bangun Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Selasa (4/8) sekitar pukul 17.15 Wita. Adapun 11 pelaku perusakan yang ditangkap berinisial Mereka yang diamankan yakni BO (20), SI (32), UF (26), MUH (18), AF (16), AD (19), SR (23), RD (24), ES (48), MA (17), dan AN (16).

"Ada pelaku utama sekitar tujuh orang pelaku utama. Ada yang menghadang, ada yang melempar batu," pungkas Devi.



(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads