Polisi menangkap pria berinisial AAN (24) yang merupakan komplotan pencurian dan pembakaran rumah warga berinisial ST (59) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap di Makassar, sementara tiga rekannya telah lebih dulu diamankan.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan AAN ditangkap di Jalan Kalampeto, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar, Rabu (29/7). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Kalampeto, Makassar. Kemudian personel bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan AAN," ujar Kompol Wawan, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, AAN mengakui ikut terlibat dalam pencurian di rumah korban. AAN mengaku melakukan aksi pencurian bersama lima rekannya setelah diajak salah seorang pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk.
"Waktu itu Niko yang dalam keadaan mabuk mendatangi yang bersangkutan bersama Abib, Apip, Dika dan Tude, lalu mengajak ke rumah korban untuk mengambil harta benda milik korban," kata Wawan.
Setibanya di rumah korban, pelaku mengaku hanya bertugas mengawasi situasi di depan rumah. Sementara lima rekannya masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
"Barang yang dicuri di antaranya delapan tabung gas LPG 3 kilogram, satu tabung gas LPG 12 kilogram, enam mesin pompa air, satu unit televisi, blender, kompor, dispenser, mixer, speaker, empat velg mobil, hingga kursi camping," beber Wawan.
Sehari setelah pencurian, pelaku bersama tiga rekannya kembali ke rumah korban dengan membawa bensin. Pelaku mengaku diminta menjaga situasi di luar rumah, sedangkan tiga rekannya masuk ke dalam rumah untuk membakar bangunan tersebut.
"Sesampainya di rumah korban, Abib dan Apip masuk ke dalam rumah korban membawa jerigen bensin, sedangkan yang bersangkutan ini menjaga situasi di luar rumah. Setelah melakukan pembakaran, pelaku kembali ke rumah," jelas Wawan.
Lanjut Wawan, menurut pengakuan pelaku, sebagian barang hasil curian sempat dijual. "AAM mengaku menerima bagian sebesar Rp 400 ribu dari hasil penjualan tersebut," kata Wawan.
Diketahui, rumah korban di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, dilaporkan terbakar pada 9 Juli 2026. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku berinisial SS alias Abib (18), DR alias Afif (18), dan T alias Rico (43) pada Rabu (22/7).
"Tim Satgas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pembakaran rumah yang merupakan non target operasi," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Imran Hamid dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
