Ancaman 12 Tahun Penjara Pengeroyok Terduga Maling Motor di Morowali

Ancaman 12 Tahun Penjara Pengeroyok Terduga Maling Motor di Morowali

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 30 Jul 2026 09:30 WIB
Pria berinisial S (33) tewas dikeroyok massa di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pria berinisial S (33) tewas dikeroyok massa di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: dok istimewa
Morowali -

Para pelaku pengeroyokan terhadap terguda maling motor bernama Wawan Sudirman (33) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), kini masih diburu polisi. Mereka terancam dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa yang terjadi pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 22.30 Wita itu. Polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

"Polres Morowali telah melakukan rangkaian penyelidikan meliputi mendatangi dan mengolah TKP, menerima laporan polisi, mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi," ujar Nyoman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut identitas terduga pelaku diidentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi. Jumlah pelaku disebut lebih dari satu orang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah mengantongi identitas terduga pelaku," ujar Nyoman.

ADVERTISEMENT

"Untuk sementara telah diamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Yang jelas pelaku lebih dari satu," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan akibat dipukul. Meski demikian, Nyoman menegaskan penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan seluruh fakta dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

"Korban diduga mengalami kekerasan akibat pemukulan menggunakan kepalan tangan yang dilakukan oleh para pelaku. Namun demikian, proses penyelidikan masih terus dilakukan," ungkap Nyoman.

Nyoman juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Dia meminta masyarakat agar mempercayakan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

"Apabila terjadi tindak pidana agar menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Nyoman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi mengatakan, para pelaku akan dikenakan Pasal 262 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan matinya seseorang.

"Pasal 262 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan ancaman hukumnya 12 tahun penjara," ujar AKP Wawan kepada detikcom, Rabu (29/7).

Pengakuan Pemilik Motor

Wanita pemilik motor juga sempat mengungkap awal mula Wawan diduga hendak mencuri kendaraannya hingga menjadi korban pengeroyokan. Wawan sempat masuk ke dalam minimarket untuk menyelamatkan diri.

Insiden bermula ketika pemilik motor datang ke minimarket tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari susu dan memarkir kendaraannya dengan posisi kunci masih menempel di motor. Saat berada di dalam, ia melihat Wawan menaiki motornya dan mengira hanya akan memperbaiki posisi parkirnya.

"(Saya bilang) 'Oh kayaknya mau na geser ini'. Kadang itu ada (mobil) kampas kalau di Indomaret toh. 'Oh kayaknya ini orang mau na geserji motorku'," ujar wanita pemilik motor dalam rekaman suara yang diterima detikSulsel, dikutip Rabu (29/7).

Tak berselang lama, pemilik motor melihat Wawan menyalakan kunci kontak motornya dan mencoba mendorong motornya mengarah keluar area minimarket. Dia pun sontak keluar dari minimarket dan mengejar Wawan.

"Saya liatmi ma kontak (nyalakan kunci kontak), terus dorong (motor), kagetka (saya kaget). Kenapa ini orang kayak anu sekali. Larika (saya lari) keluar. Ku bilang, 'kak, kak, kak, kenapaki (kenapa kamu) bawa motorku," tutur wanita tersebut.

Wawan pun disebut awalnya beralasan hendak mengejar temannya karena handphone (HP) miliknya dicuri. Namun pemilik motor tidak percaya lantaran mereka tidak saling kenal.

"Baru na (dia) bilang lagi begini, 'jatuh hpku di jalan, mauka (saya mau) pergi cari'. Ku bilang, tidak masuk akal sekali kasian itu. Biar anak-anak juga bilangi pasti bohongki (kamu bohong) karena tidak masuk akal itu mau kejar teman baru pakai motorku. Saya saja tidak kenal sama kita (kamu)," paparnya.

Kondisi itu kemudian mengundang perhatian sejumlah pekerja yang ada di sekitar lokasi. Wawan pun disebut mengakui dirinya mencuri dan lari ke dalam minimarket untuk menyelamatkan diri.

"Na (dia) akui di situ (mencuri). Pas akui langsung lari ke dalam Indomaret. Tau bangmi (pasti tahu) kalau jam begitu, pulangnya karyawan (jadi ramai). Di situmi toh (pengeroyokan), lambat juga polisi datang karena pergi ambil itu orang yang mencuri," katanya.



(asm/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads