5 Warga Pemicu Ledakan Bom di Biak Numfor Jadi Tersangka tapi Kasus Disetop

Papua

5 Warga Pemicu Ledakan Bom di Biak Numfor Jadi Tersangka tapi Kasus Disetop

Paulus Pulo - detikSulsel
Kamis, 16 Jul 2026 16:15 WIB
Polda Papua merilis perkembangan kasus ledakan bom peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor.
Foto: Polda Papua merilis perkembangan kasus ledakan bom peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor. (dok. Istimewa)
Biak Numfor -

Polisi menetapkan 5 warga sebagai tersangka usai memicu ledakan bom mortir sisa peninggalan Perang Dunia (PD) II di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Kendati begitu, penyidik memutuskan menghentikan penyidikan kasus ini lantaran kelima tersangka tewas akibat ledakan di lokasi kejadian.

"Hasil penyidikan menunjukkan adanya lima orang yang diduga melakukan aktivitas memotong atau membongkar mortir yang masih mengandung bahan peledak aktif hingga memicu terjadinya ledakan," kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Parasian Herman Gultom dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa ledakan. Kelima tersangka dijerat Pasal 308 subsider Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka," ungkap Parasian.

Menurut Parasian, kelima tersangka tersebut juga merupakan korban dalam peristiwa ledakan tersebut. Kelimanya dilaporkan meninggal sehingga kasus disetop sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Penyidikan terhadap kelima tersangka akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena para tersangka telah meninggal dunia," paparnya.

"Meski demikian, penyidikan terhadap asal-usul bahan peledak maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus kami lakukan," tambah Parasian.

Sementara itu, Kabid Laboratorium Forensik Polda Papua AKBP I Gede Suhartawan menjelaskan, titik pusat ledakan berada di kolong rumah milik salah seorang warga. Ledakan memicu kawah berdiameter sekitar 3,6 meter dan kedalaman sekitar 80 sentimeter.

Tim juga mengamankan 111 barang bukti, di antaranya sampel material dari lokasi ledakan, 88 serpihan logam, mata gergaji besi, mata gerinda, mesin gerinda, proyektil logam, botol berisi serbuk yang diduga sisa bahan peledak, hingga pakaian milik korban.

Hasil uji Laboratorium Forensik menunjukkan bahwa serpihan logam tersebut identik dengan mortir yang masih utuh dan seluruhnya berasal dari jenis yang sama. Pemeriksaan kimia forensik memastikan adanya kandungan Trinitrotoluene (TNT), yaitu bahan peledak kategori high explosive yang memiliki daya ledak sangat tinggi.

"Berdasarkan hasil analisis ilmiah, ledakan dipicu oleh aktivitas pemotongan mortir menggunakan gergaji besi," jelas Gede Suhartawan.

Dia menegaskan, TNT tidak akan meledak hanya karena dibakar, melainkan memerlukan rangkaian pemicu yang dalam kasus ini aktif akibat panas dari proses pemotongan mortir. Pemicu dalam peristiwa itu adalah adanya gesekan gergaji pada bom yang dilakukan warga.

"Gesekan antara mata gergaji dengan badan mortir menghasilkan panas yang mengenai fuse atau pemicu ledakan sehingga mengaktifkan booster dan akhirnya memicu detonasi terhadap muatan utama berupa TNT," jelasnya.

Total 9 Orang Tewas Akibat Ledakan Bom

Diketahui, bom diduga sisa PD II meledak di Kompleks Perumahan Nelayan, Jalan Walter Monginsidi, Biak Numfor, Minggu (31/5). Hasil identifikasi diketahui total 9 orang meninggal akibat ledakan tersebut.

Korban tewas terdiri dari 8 orang meninggal di lokasi kejadian dan 1 orang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu terdapat 6 korban luka-luka serta 10 bangunan mengalami kerusakan, terdiri dari 9 rumah warga dan 1 rumah ibadah.

Tim DVI Polda Papua Penata I Hamzah Chusaeni menjelaskan, beberapa jenazah sempat tidak dikenali secara visual. Pihaknya pun melakukan identifikasi melalui pemeriksaan DNA.

Tim DVI mengambil tiga sampel DNA pembanding dari keluarga korban dan sepuluh sampel jaringan tubuh korban. Sampel itu kemudian dikirim ke Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Jakarta untuk diperiksa secara ilmiah.

"Melalui pemeriksaan DNA tersebut, seluruh korban yang sebelumnya belum dapat dipastikan identitasnya akhirnya berhasil diidentifikasi dan telah diserahkan kepada keluarga masing-masing," ujar Hamzah.



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads