Remaja Bobol Rumah-Toko di 20 TKP Bantaeng, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

Remaja Bobol Rumah-Toko di 20 TKP Bantaeng, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 15 Jul 2026 13:00 WIB
Remaja maling 20 TKP di Bantaeng ditangkap.
Remaja maling 20 TKP di Bantaeng ditangkap. Foto: (dok. istimewa)
Bantaeng -

Remaja berinisial ER (18) ditangkap atas kasus pencurian di sejumlah toko dan rumah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku telah beraksi di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2023.

"Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban pada bulan Maret 2026," ujar Kanit Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Pelaku ditangkap di Kampung Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng pada Senin (13/7). Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian tas milik seorang warga di Kampung Dapoko, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, pada 12 Maret 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabil mengatakan pencurian itu terjadi saat korban menyimpan tas berisi uang tunai sebesar Rp 2,6 juta dan surat-surat penting di atas meja di dalam rumah, lalu tertidur. Pelaku kemudian masuk dan langsung melakukan aksinya di dalam rumah korban.

"Pelaku masuk ke dalam rumah saat korban tertidur dan mengambil tas yang berisi uang tunai Rp 2,6 juta serta surat-surat penting milik korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga kerap mengincar warung maupun toko kelontong. Pelaku awalnya berpura-pura belanja di toko tersebut, kemudian langsung mengambil barang berharga milik korban yang berjaga saat lengah.

"Pelaku pura-pura membeli kemudian melakukan pencurian pada saat korban lengah. Biasanya pelaku mengincar toko atau juga rumah yang pemiliknya sedang tertidur," terangnya.

Saat dilakukan pengembangan, polisi turut menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu tas milik korban, serta dua unit telepon genggam yang diduga hasil pencurian di lokasi lain. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah beraksi puluhan kali di Kabupaten Bantaeng.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut. Pelaku juga mengakui telah melakukan banyak aksi pencurian di sekitar 20 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Bantaeng sejak tahun 2023," ungkap Sabil.

Menurut Sabil, pelaku mengaku membagi uang hasil curian dengan seorang rekannya pria berinisial EM yang memberikan motor untuknya melakukan pencurian dan kini masih dalam pengejaran. Sebagian uang hasil pencurian juga diakui telah habis digunakan, termasuk untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Kami masih mengejar satu rekannya yang turut memfasilitasi pelaku sepeda motor untuk melakukan pencurian. Sedangkan pelaku mengaku uang hasil curiannya itu telah habis digunakan, termasuk untuk membeli narkotika jenis sabu," jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



(asm/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads