Buron 3 Bulan, Maling Motor-Ayam di Bantaeng Ditangkap Saat Tidur

Buron 3 Bulan, Maling Motor-Ayam di Bantaeng Ditangkap Saat Tidur

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 14 Jul 2026 20:30 WIB
Polisi tangkap MI, pelaku curanmor di Bantaeng setelah 3 bulan buron.
Foto: dok istimewa
Bantaeng -

Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MI (26) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah 3 bulan menjadi buronan. Pelaku juga sempat membobol rumah warga hingga mencuri ayam.

"Terduga pelaku merupakan target Operasi Pekat Lipu 2026 setelah kurang lebih 3 bulan melakukan aksinya," ujar Kanit Resmob Polres Bantaeng Aiptu Sabil kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Pelaku mencuri motor seorang petani di wilayah Bantaeng pada 8 April 2026. Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, pada Senin (13/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti. Ditangkap saat tidur," terang Sabil.

Sabil mengatakan kasus itu bermula saat korban memarkir sepeda motor di samping rumah kosong sebelum pergi ke sawah yang berjarak sekitar 200 meter. Sekitar satu jam kemudian, korban kembali dan motornya telah hilang.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengambil motor korban yang diparkir saat tengah berkebun. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku hingga akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak gembok pengaman cakram menggunakan batu. Setelah gembok rusak, pelaku membawa kabur motor korban.

"Pelaku mengakui merusak gembok cakram menggunakan batu, kemudian membawa lari sepeda motor korban," jelas Sabil.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi kriminal di sejumlah lokasi berbeda. Tercatat aksi pencurian tersebut berupa pembobolan rumah, hingga pencurian sejumlah ayam milik warga.

"Pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian di beberapa TKP. Selain curanmor, pelaku juga diduga terlibat pembongkaran rumah, pencurian padi, hingga pencurian hewan ternak (ayam)," ungkap Sabil.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah gembok cakram, dan sebuah batu yang digunakan untuk merusak gembok. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads