Remaja Serang Rumah Warga di Maros Ditangkap, Celurit-Senjata Replika Disita

Remaja Serang Rumah Warga di Maros Ditangkap, Celurit-Senjata Replika Disita

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 09 Jul 2026 21:33 WIB
Remaja di Maros ditangkap atas dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah.
Foto: dok istimewa
Maros -

Seorang remaja berinisial MIS (19) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap atas kasus dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah warga. Dari tangan pelaku, polisi menyita celurit, anak panah busur hingga senjata replika jenis soft gun.

"Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MIS yang diduga melakukan penyerangan dan pengrusakan (rumah) di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Mandai," ujar Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Pelaku melakukan penyerangan dan pengrusakan rumah di wilayah Tamarampu, Kecamatan Mandai, Maros pada Rabu (1/7). Tim gabungan Jatanras Polres Maros, Polsek Turikale, dan Resmob Polda Sulsel yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Rabu (8/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut berupa satu bilah celurit, satu anak panah busur, dan satu pucuk senjata replika jenis soft gun.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa celurit, anak panah, dan senjata replika jenis soft gun," terang Ahmad.

ADVERTISEMENT

Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penyerangan dan pengrusakan tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan.

"Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui motif serta melengkapi berkas perkara," jelas Ahmad.

Atas perbuatannya, MIS terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengrusakan serta kepemilikan senjata tajam sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," pungkas Ahmad.



(hsr/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads