Kronologi Pemilik Kios Dibunuh-Anak Ditikam di Buol Usai Pergoki 2 Maling

Sulawesi Tengah

Kronologi Pemilik Kios Dibunuh-Anak Ditikam di Buol Usai Pergoki 2 Maling

Rangga Musabar - detikSulsel
Kamis, 09 Jul 2026 14:30 WIB
Polisi nyaris ditabrak maling yang membunuh pemilik kios di Buol.
Foto: Polisi nyaris ditabrak salah satu maling yang membunuh pemilik kios di Buol. (dok. Istimewa)
Buol -

Pemilik kios bernama Umar T Paona (53) dibunuh saat memergoki dua maling di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Anak korban yang masih berusia 13 tahun juga ikut ditikam oleh dua pelaku.

Pencurian tersebut di sebuah kios milik korban di Desa Soraya, Kecamatan Momunu, Selasa (7/7) sekitar pukul 01.00 Wita. Tragedi ini bermula saat korban terbangun saat mendengar suara mencurigakan dari kiosnya.

"Saat melakukan pengecekan, korban mendapati dua orang laki-laki tak dikenal berada di dalam kios," ujar Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan Randy Zethdan Pellokil dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian berusaha menghadapi kedua pelaku hingga terjadi perkelahian. Salah satu pelaku lantas mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.

"Dalam perkelahian tersebut, salah seorang pelaku menghunus senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban. Korban mengalami luka tusuk yang cukup parah," paparnya.

ADVERTISEMENT

Keributan itu membuat putri korban berinisial SJ (13) terbangun dan keluar dari kamar. Anak korban lantas ikut ditikam pelaku usai melihat ayahnya diserang.

"Anak dari pemilik kios yang berusia 13 tahun juga menjadi korban setelah mengalami luka tusuk pada bagian bahu," ungkap Jordan.

Pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan anak pemilik kios keluar meminta pertolongan. Sementara pemilik kios meninggal di lokasi kejadian akibat luka tikam di dada.

"Setelah melukai kedua korban, para pelaku melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Setelah kejadian anak korban dirawat di Rumah Sakit Mokoyurli Buol," tuturnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Polisi lebih dulu menangkap pelaku MR kurang dari 24 jam setelah kejadian pembunuhan tersebut.

"Berkat koordinasi yang baik dengan Tim Resmob Polres Tolitoli dan personel Polsek Dakopamean, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam," ucap Jordan.

Jordan menjelaskan, pelaku MR (20) berencana kabur ke Kabupaten Tolitoli menggunakan sepeda motor. Polisi yang mengendus pelarian pelaku kemudian berupaya mencegat pelaku di jalanan.

"Tim mencurigai seorang pengendara yang tengah mengisi bahan bakar. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran," tuturnya.

Polisi lain yang menunggu di jalan lantas memalang jalan menggunakan sebuah kayu. Pelaku malah semakin tancap gas hingga menerobos blokade aparat dan nyaris menabrak polisi yang mencegat.

"Meski jalur telah ditutup oleh personel Polsek Dakopamean, terduga pelaku tetap memacu kendaraannya hingga akhirnya menabrak plang jalan dan terjatuh," paparnya.

Setelah penangkapan MR, polisi kemudian menangkap pelaku kedua inisial AT (24) di Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Buol. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan kedua pelaku.



(sar/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads