Pria berinisial KS (33) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), menembak tetangganya, KR, hingga tewas. Pelaku gelap mata menghabisi nyawa korban akibat dendam terkait perkara sengketa tanah.
Pria KR mulanya baru saja pulang ke rumahnya di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kamis (11/6) sekitar pukul 18.00 Wita. Korban saat itu baru saja dari kebun sehingga berniat membersihkan diri dari luar rumah.
"Selanjutnya istri korban membantu korban membersihkan badannya dengan memberi lulur di bagian punggung," kata Kapolda Sulteng Brigjen Nasri dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, korban KS mengambil air panas yang sebelumnya telah disediakan oleh istrinya untuk kebutuhan mandi. Korban lalu menuangkan air panas tersebut ke dalam ember.
"Kemudian korban keluar rumah melalui pintu samping untuk menuju ke kamar mandi yang terletak di luar rumah," ujarnya.
Sesaat setelah berada tepat di depan pintu rumah, korban tiba-tiba mengeluh kesakitan. Rupanya, korban mengalami luka tembak di bagian dada.
"Korban sempat mengatakan 'aduh' sambil memegang dada sebelah kiri, kemudian terjatuh ke arah belakang," tutur Nasri.
Istri korban lalu menghampiri korban dan mendapati dada kiri suaminya mengeluarkan darah. Istri korban kemudian berlari meminta pertolongan ke rumah tetangga.
"Setelah itu istri korban kembali lagi ke rumah, yang mana saat itu korban sudah dalam keadaan sekarat dan akhirnya mengembuskan napas terakhirnya," jelasnya.
Kejadian ini pun dilaporkan ke polisi hingga dipastikan korban tewas ditembak. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku KS dalam pelariannya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/6).
"Dari tangan tersangka diamankan satu pucuk senapan angin PCP, satu butir peluru, dan satu buah ember berwarna hitam," kata Nasri.
Kepada polisi, pelaku KS mengakui telah merencanakan kejahatannya setelah memantau aktivitas korban. Penembakan ini dipicu sengketa tanah antara korban dan pelaku.
"Motif tersangka dilatarbelakangi dendam pribadi akibat perselisihan yang telah berlangsung cukup lama antara tersangka dan korban, terkait masalah transaksi tanah serta konflik pribadi lainnya," ujar Nasri.
"Rumah tersangka dan rumah korban memang bertetangga, sehingga pelaku mengetahui aktivitas korban dan telah merencanakan penembakan itu," ujar Nasri.
Korban Tewas Akibat Ditembak di Dada dan Tangan
Kabiddokkes Polda Sulteng Kombes dr Edy Syahputra mengatakan, korban mengalami luka tembak pada telapak tangan kiri dan dada sebelah kiri. Dari hasil autopsi, peluru menembus paru-paru hingga proyektil berhenti di sekitar tulang belakang.
"Proyektil tersebut masih dalam kondisi relatif utuh, meskipun tidak sempurna. Peluru berupa logam berwarna putih dengan panjang sekitar 7 milimeter dan diameter sekitar 3 milimeter," imbuh Edy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(hmw/hmw)
