Pria di Morowali Utara Tewas Ditembak Tetangga gegara Sengketa Tanah

Sulawesi Tengah

Pria di Morowali Utara Tewas Ditembak Tetangga gegara Sengketa Tanah

Rangga Musabar - detikSulsel
Jumat, 26 Jun 2026 15:00 WIB
Kapolda Sulteng Brigjen Nasri saat konferensi pers terkait kasus penembakan maut di Morowali Utara.
Foto: Kapolda Sulteng Brigjen Nasri saat konferensi pers terkait kasus penembakan maut di Morowali Utara. (Rangga Musabar/detikSulsel)
Morowali Utara -

Seorang pria berinisial KR tewas setelah ditembak menggunakan senapan angin oleh tetangganya, KS (33) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng). Aksi pembunuhan itu diduga dipicu sengketa tanah dan dendam pribadi yang telah berlangsung lama.

"Motif tersangka dilatarbelakangi dendam pribadi akibat perselisihan yang telah berlangsung cukup lama antara tersangka dan korban, terkait masalah transaksi tanah serta konflik pribadi lainnya," ujar Kapolda Sulteng, Brigjen Nasri kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kamis (11/6). Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku yang kabur ke Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/6).

"Dari tangan tersangka diamankan satu pucuk senapan angin PCP, satu butir peluru, dan satu buah ember berwarna hitam," kata Nasri.

Nasri melanjutkan, pelaku melepaskan tembakan dari jarak 15 meter. Pelaku sudah memantau aktivitas korban sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini pembunuhan berencana, jadi tersangka memang sudah merencanakan aksinya, apa yang digunakan, alat apa yang digunakan," tuturnya.

"Rumah tersangka dan rumah korban memang bertetangga, sehingga pelaku mengetahui aktivitas korban dan telah merencanakan penembakan itu," ujar Nasri.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulteng Kombes dr Edy Syahputra mengatakan, korban mengalami luka tembak pada telapak tangan kiri dan dada sebelah kiri. Dari hasil autopsi, peluru menembus paru-paru hingga proyektil berhenti di sekitar tulang belakang.

"Proyektil tersebut masih dalam kondisi relatif utuh, meskipun tidak sempurna. Peluru berupa logam berwarna putih dengan panjang sekitar 7 milimeter dan diameter sekitar 3 milimeter," ungkap Edy.

Edy memastikan korban meninggal dunia akibat tembakan tersebut. Dia mengungkap senjata angin yang digunakan pelaku adalah senjata yang menggunakan gas atau angin sebagai tenaga pelontar peluru.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat kami pastikan bahwa luka tembak akibat senjata angin itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia," pungkasnya.




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads