Pria berinisial AR (41) yang membunuh istri dan menebas anak perempuannya di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap setelah tiga hari buron.
"Iya sudah (ditangkap pelaku)," ujar Kasi Humas Polres Mateng Ipda Edward Hamsah saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Pelaku dibekuk di rumah orang tuanya di Kecamatan Tobadak, Mateng, sekitar pukul 01.00 Wita, dini hari tadi. Keberadaan pelaku terbongkar setelah orang tuanya menghubungi Kasat Reskrim Polres Mateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi dari keluarganya bahwa setelah di rumah orang tuanya, orang tua dari pelaku menghubungi Kasat Reskrim, setelah itu Kasat Reskrim bersama anggota menjemput," terang Edward.
Saat ini pelaku telah digelandang ke Polres Mateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya akan memberi informasi perkembangan kasus setelah pemeriksaan selesai.
Di sisi lain, Edward menambahkan sebelumnya sekitar 50 personel gabungan dan dua anjing pelacak diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku. Tim gabungan berasal dari Polda Sulbar dan Polres Mateng.
Diketahui, AR menebas sadis istri dan anaknya di rumahnya di Dusun Manurung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak pada Rabu (3/6) sekitar pukul 04.00 Wita. Penganiayaan brutal itu membuat istri pelaku inisial S (40) tewas, sementara anak perempuannya, H (7) mengalami luka berat.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan warga. Sementara terduga pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.
"Pelaku melarikan diri (setelah menganiaya korban)," ujar Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Muh Arifin kepada wartawan, Rabu (3/6).
(hsr/asm)











































