Seorang penjual ikan bernama Rabatong Dg Lawa (66) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas ditebas parang oleh pria sesama penjual ikan bernama Jihad Dg Lurang (59). Penganiayaan maut ini terjadi setelah keduanya terlibat adu mulut soal utang piutang dan ejekan terkait ikan berformalin.
"(Motif) utang piutang, ini yang berkembang di keluarganya bahwa ada permasalahan utang antara pelaku dan korban dan (pelaku) sering diejek, dibilangi menjual ikan formalin sama korban," kata Kanit Pidum Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian kepada detikSulsel, Selasa (26/5/2026).
Peristiwa itu terjadi di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Senin (25/5) pukul 09.00 Wita. Korban diketahui merupakan warga Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo, sementara pelaku warga Desa Bontobiraeng, Kecamatan Bontonompo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dan korban sama-sama penjual ikan," ujar Alfian.
Alfian merinci, kejadian berawal saat pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Tiba di Dusun Sapta Marga, korban berhenti dan terjadi adu mulut antara keduanya.
"Korban diikuti dari belakang oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di TKP korban berhenti, kemudian adu mulut dengan pelaku," jelas Alfian.
Cekcok tersebut ternyata berujung penganiayaan terhadap korban. Pelaku menebas korban menggunakan parang.
"Tiba-tiba pelaku langsung menebas korban dengan menggunakan sebilah parang namun sempat ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga korban mengalami luka terbuka, lalu pelaku kembali menebas korban pada bagian leher dan kepala," tutur Alfian.
Akibat insiden ini, korban mengalami luka parah di bagian leher dan kepala. Korban dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
"Korban mengalami luka terbuka pada bagian leher dan kepala korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP," jelasnya.
